Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muncul Twibbon Dukungan Ganjar Presiden, Bawaslu Sebut Tak Ada Dugaan Pelanggaran

Peraturan sosialisasi Masa Kampanye Pemilu 2024 saat ini masih dalam tahap penyusunan.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Muncul Twibbon Dukungan Ganjar Presiden, Bawaslu Sebut Tak Ada Dugaan Pelanggaran
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023). 

"Saat ini masih dalam tahap legal drafting. Nanti saya koordinasi dengan divisi sosialisasi," ujarnya.

Sebelum memasuki masa kampanye, penyelenggara pemilu hanya memberikan ruang bagi partai politik (parpol) untuk melakukan sosialisasi dan edukasi di internal partai.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI punya empat poin titik batasan terhadap sosial dan edukasi tersebut.

Jika parpol melanggar poin yang sudah ditetapkan maka mereka dianggap melakukan pelanggaran di luar masa kampanye.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskannya, pelanggaran Masa Kampanye Pemilu 2024 jika dalam sebuah alat peraga tergabung di dalamnya visi misi, program, citra diri, dan identitas peserta pemilu.

Baik yang ditampilkan secara umum baik melalui bentuk fisik atau melalui media sosial.

“(Citra diri) bukan dilarang, semua digabung, kalau kampanye kan, pertama mengajak, kedua visi misi, ketiga program kerja keempat citra diri, kalau keempat semua ini digabung baru namanya kampanye,” jelas Bagja.

Baca juga: Bertemu Presiden Jokowi, PPP akan Sampaikan Alasan Dukung Ganjar Pranowo Sebagai Capres

BERITA TERKAIT

Sementara itu, jika ada alat peraga seperti bendera parpol tapi tidak memuat empat poin yang dilarang secara keseluruhan, maka menurut Bawaslu parpol tersebut tidak melakukan pelanggaran.

"Kalau bendera partai bisa ditempat yang sudah disediakan oleh Pemkot, Pemda silahkan saja, nanti akan pemilu kita tidak ramai, tidak boleh tuh yang ngajak,” tuturnya menambahkan.

Terkait aturan sosialisasi ini, Bawaslu menggunakan aturan sosialisasi yang sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33/2018. Sementara untuk bagian sanksi itu merujuk pada Pasal 429 UU 7/2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas