Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rencana Daftar Bacaleg di Bawah Tanggal 10, PKB Optimis Raih 100 Kursi

PKB akan mendaftarkan bacaleg ke KPU sebelum 10 Mei 2024, saat ini persiapan persyaratan melengkapi pendaftaran sudah 95 persen.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Rencana Daftar Bacaleg di Bawah Tanggal 10, PKB Optimis Raih 100 Kursi
ISTIMEWA via TribunJabar
Logo PKB. PKB akan mendaftarkan bacaleg ke KPU sebelum 10 Mei 2024, saat ini persiapan persyaratan melengkapi pendaftaran sudah 95 persen. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilu Umum (KPU) RI sebelum tanggal 10 Mei mendatang. 

Juru Bicara (Jubir) PKB Mikhael Sinaga belum mengatakan tanggal pasti untuk mendaftar, meski saat ini PKB sudah melengkapi persyaratan pendaftaran bacaleg hingga 95 persen.

"Saat ini jumlah yang melengkapi persyaratan sudah 95 persen bahkan ada beberapa dapil yang peminatnya melebihi kuota sehingga harus kami seleksi kembali, terutama di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur," kata Mikhael saat dihubungi, Kamis (4/5/2023).

"Untuk jadwal pendaftaran ke KPU, kami rencanakan sebelum tanggal 10 Mei sudah menyerahkan berkas Bacaleg yang lengkap," tambahnya.

Lebih lanjut, dengan melihat animo bacaleg yang sangat antusias khususnya di daerah pemilihan (dapil) yang kosong, PKB sangat optimis akan meraih 100 kursi.

"PKB sangat optimis akan meraih 100 kursi sesuai arahan ketua umum, dan tentunya kami sudah punya strategi untuk menuju ke situ," tuturnya. 

Hingga tulisan ini dimuat masih belum ada bacaleg DPR yang mendaftar ke KPU RI.

Berita Rekomendasi

Informasi yang dihimpun Tribunnews, beberapa partai politik (parpol) yang sudah punya tanggal pasti untuk mendaftar adalah Partai Ummat tanggal 10, Partai Buruh tanggal 11, dan Partai Bulan Bintang (PBB) tanggal 13. 

Sedangkan berdasarkan informasi dari KPU RI, Partai Nasional Demokrat (NasDem) mendaftar pada tanggal 5 dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada tanggal 8. 

Baca juga: Soal Pertemuan Partai Golkar dan PKB, Cak Imin: Kami Sepakat Terus Bersinergi Sukseskan Pemilu 2024

KPU sendiri telah resmi membuka pendaftaran calon legislatif anggota DPR dan DPD periode 2024-2029.

Pendaftaran itu dimulai pada hari ini, Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk 1-13 Mei 2023. Adapun khusus untuk tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka lebih lama, yakni pukul 08.00-23.59 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas