Anies Baswedan Sebut Kebijakan Subsidi Kendaraan Listrik Salah Sasaran
Dikatakan Anies, solusi untuk menghadapi tantangan lingkungan bukan dengan cara memberi subsidi mobil listrik.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan mengkritik kebijakan subsidi mobil listrik.
Dikatakan Anies, solusi untuk menghadapi tantangan lingkungan bukan dengan cara memberi subsidi mobil listrik.
Baca juga: Sosok Anggota Tim 8 yang Menggodok Nama Cawapres Pendamping Anies Baswedan untuk Pilpres 2024
Hal itu dikatakan Anies dalam pidato politik bertema 'Meluruskan Jalan, Menghadirkan Keadilan' di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Minggu (7/5/2023).
"Soal polusi udara bukanlah terletak di dalam subsidi untuk mobil listrik yang pemilik-pemilik mobil listriknya adalah mereka-mereka yang tidak membutuhkan subsidi," kata Anies.
Baca juga: Saat Ribuan Relawan Amanat Indonesia Teriakan Anies Presiden di Tennis Indoor Senayan
Lagi pula, kata Anies, penggunaan kendaraan listrik akan lebih baik jika berfokus pada kendaraan umum berbasis listrik.
"Kalau kita hitung apalagi ini contoh ketika sampai pada mobil listrik, emisi karbon mobil listrik perkapita perkilometer sesungguhnya lebih tinggi daripada emisi karbon bus berbahan bakar minyak," ucapnya.
"Emisi perkilometer perkapita untuk mobil listrik dibandingkan dengan bus berbasis BBM. Kenapa itu bisa terjadi? Karena bus memuat orang banyak sementara mobil memuat orang sedikit," imbuhnya.
Selain itu dengan pengalaman Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, kendaraan pribadi listrik justru menambah kemacetan lantaran tidak menggantikan mobil berbasis bahan bakar fosil.
"Kendaraan pribadi berbasis listrik dia tidak akan menggantikan mobil yang ada di garasinya, dia akan menambah mobil di jalanan, menambah kemacetan di jalanan," ujarnya.
Baca juga: Baterai Mobil Listrik Tesla Kehilangan 12 Persen Kapasitas Saat Mobil Tempuh Jarak Segini
Insentif Pembelian Mobil Listrik
Pemerintah akhirnya mengetok palu insentif pembelian mobil listrik sebesar 10 persen dengan skema pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk insentif mobil listrik akan mulai diberlakukan pada 1 April.
"Besarannya 10 persen. Jadi nanti tanggal 1 April kita harapkan aturannya sudah mulai efektif. Ini butuh waktu sekitar 2 minggu untuk pembayarannya. Kalau motor mulai besok sudah bisa berlaku," tutur Luhut dalam Konferensi Pers Program Bantuan Pemerintah dan Insentif Fiskal untuk Kendaraan Listrik, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.