Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Tolak Revisi PKPU 10/2023 yang Dinilai Merugikan Keterwakilan Perempuan Dalam Pemilu

Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023 sempat dikritik dan disarankan untuk direvisi sebab dinilai mencederai keterwakilan perempuan dalam pemilu

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in DPR Tolak Revisi PKPU 10/2023 yang Dinilai Merugikan Keterwakilan Perempuan Dalam Pemilu
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. DPR RI menolak untuk merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2023 soal keterwakilan perempuan di Pemilu 2024.  

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Suamampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menolak untuk merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2023 soal keterwakilan perempuan di Pemilu 2024

"Komisi II DPR RI meminta KPU RI untuk tetap konsisten melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dalam sidang, Rabu (15/5/2023). 

Diketahui, Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023 sempat dikritik dan disarankan untuk direvisi oleh koalisi masyarakat sebab dinilai mencederai keterwakilan perempuan dalam pemilu.

Baca juga: Intan Fauzi Sambut Baik Keputusan KPU Revisi PKPU Terkait Keterwakilan Perempuan

Pasal itu disebut membuat jumlah perempuan tidak dapat mencapai 30 persen dalam penghitungannya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Dalam sidang, Doli menegaskan, semua fraksi sepakat untuk tidak dilakukan perubahan terkait PKPU 10/2023.

"Tadi sudah sama-sama kita dengarkan, suaranya sama bahwa Peraturan KPU Nomot 10 Tahun 2023 itu tidak perlu ada perubahan, jadi kita tetap konsisten," ujarnya. 

Baca juga: Komnas Perempuan Desak KPU Segera Revisi PKPU 10/2023

Berita Rekomendasi

"Dan peraturan ini saya kira juga relevan dengan Undang-undang No 7 Tahun 2017 terutama pasal 245 yang membangkitkan kesadaran pada seluruh partai politik," tambahnya. 

Kesadaran ini, tegasnya, terbukti dari seluruh partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) telah lebih dari 30 persen.

"Data dari teman-teman komisioner saya total jumlah bakal calon legislatif mewakili perempuan jumlahnya 37,6 persen jadi sudah jauh di atas 30 persen," ujarnya. 

Sebagai informasi, 17 April 2023 KPU telah menetapkan Peraturan KPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Kenapa Hak Politik Wanita Cidera Jika PKPU 10/2023 Tidak Direvisi? Ini Penjelasannya

Salah satu klausul dalam PKPU tersebut,
yaitu Pasal 8 ayat (2) huruf b, mengatur:

Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil
menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: 

a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas