Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Revisi PKPU 10/2023, DPR Sebut Tidak Ada Masalah Dalam Keterwakilan Perempuan di Pemilu

Doli menilai PKPU 10/2023 ini juga masih relevan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Tolak Revisi PKPU 10/2023, DPR Sebut Tidak Ada Masalah Dalam Keterwakilan Perempuan di Pemilu
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Ahmad Doli Kurnia menyebutkan tidak ada masalah yang perlu dikhawatirkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan (PKPU) 10/2023 seperti yang dikemukakan oleh Koalisi Masyarakat Peduli Perempuan. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebutkan tidak ada masalah yang perlu dikhawatirkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan (PKPU) 10/2023 seperti yang dikemukakan oleh Koalisi Masyarakat Peduli Perempuan beberapa waktu lalu.

Diketahui, koalisi masyarakat ini menilai PKPU 10/2023 mencederai keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2024 sehingga harus dilakukan revisi. 

Baca juga: Bawaslu: Ada Dua Isu Krusial Soal Pencucian Uang di Pemilu 2024

"PKPU ini tidak membuat masalah baru atau tidak memunculkan kekhawatiran seperti yang disampaikan oleh saudara-saudara kita komunitas perempuan," kata Doli dalam Ruang Sidang Komisi II, Rabu (17/5/2023).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama lembaga penyelenggara pemilu, DPR sepakat untuk tidak melakukan revisi sebagaimana masukan dari koalisi perempuan. 

Baca juga: DPR Tolak Revisi PKPU 10/2023 yang Dinilai Merugikan Keterwakilan Perempuan Dalam Pemilu

Selain karena saat ini sudah berada dalam tahapan pemilu, DPR juga mengambil keputusan dengan berlandaskan data bakal calon legislatif (bacaleg) yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjukkan jumlah perempuan lebih dari 30 persen. 

"Saya barusan dikirim tadi data dari teman-teman komisioner, saya total semua itu jumlah bakal calon legislatif, mewakili perempuan dari seluruh partai itu kalau ditotal jumlahnya 37,6 persen. Itu sudah jauh di atas 30 persen," tuturnya. 

Berita Rekomendasi

Doli menilai PKPU 10/2023 ini juga masih relevan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Jadi kita tetap konsisten dan peraturan ini ya. Saya kira juga relevan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terutama pasal 245 yang membangkitkan kesadaran atau consciousness kepada seluruh partai politik ya," kata politisi Golkar ini.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyambangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Senin (8/5/2023). 

Koalisi ini menolak penuh Pasal 8 Ayat (2) Peraturan PKPU 10/2023 karena melanggar UUD NKRI Tahun 1945 dan UU Pemilu dan meminta Bawaslu memerintahkan KPU untuk segera merevisi pasal tersebut. 

Pengamat politik yang juga merupakan dari koalisi, Titi Anggraini, menyatakan PKPU 10/2023 tidak hanya bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 UU No.7 Tahun 2017, namun juga tidak memberi kepastian terhadap pelaksanaan zipper system.

Baca juga: Intan Fauzi Sambut Baik Keputusan KPU Revisi PKPU Terkait Keterwakilan Perempuan

Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 246 (2) UU No. 7 Tahun 2017 dan penjelasannya yang menyebutkan “Di dalam setiap 3 (tiga) bakal calon perdapat paling sedikit 1 (satu) orang perempuan”.

“Selanjutnya penjelasan pasal a quo menegaskan dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, dan/atau 2, dan/atau 3 dan demikian seterusnya, tidak hanya pada nomor urut 3, 6 dan seterusnya,” ujar Titi dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).

Pembaruan UU No.7 Tahun 2017 yang memastikan penempatan calon perempuan pada nomor urut kecil merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi No.20/PUU-XI/2013. Peraturan KPU 10 Tahun 2023 hanya mengadopsi ketentuan Pasal 246 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017.

KPU sebagai pelaksana UU mengabaikan ketentuan penjelasan Pasal 246 (2) UU No. 7 Tahun 2017 sehingga menimbulkan kerugian bagi bakal calon perempuan yang telah diafirmasi hak politiknya oleh UUD NRI, Putusan MK No.20/PUU-XI/2013 dan UU Pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas