JPPR: Parpol Peserta Pemilu 2024 Berpotensi Ingkari Komitmen Kawal Kelompok Rentan
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melihat adanya potensi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 mengingkari komitmennya.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Suamampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melihat adanya potensi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 mengingkari komitmennya.
Komitmen ini ialah dalam hal mengawal kebutuhan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan masyarakat adat.
JPPR melakukan pemantauan tahapan pendaftaran persyaratan calon anggota DPR RI yang dilakukan di KPU RI pada tanggal 13 sampai 14 Mei 2023.
Dari hasil pemantauan yang dilakukan ditemukan ihwal tidak ada parpol yang menjawab soal porsi keterwakilan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan masyarakat adat.
"Artinya partai politik berpeluang mengingkari komitmen dalam mengawal kebutuhan calon pemilih kelompok rentan," kata Koordinator JPPR Nurlia Dian Paramita dalam keterangannya, Kamis (18/5/2023).
Baca juga: Surya Paloh Akan Konsultasi ke KPU Soal Nasib Pencalegan Johnny G Plate di Pemilu 2024
Selain itu, ada beberapa partai yang tidak menyebutkan presentase mengenai keterwakilan perempuan tapi mengaku paling tinggi dibanding partai lain.
Serta ada juga partai yang mengklaim mengakomodir keterwakilan generasi muda namun tak menyebutkan presentase.
"Kemudian mengenai keterwakilan generasi muda beberapa partai yang tidak menyebutkan presentasenya seperti Perindo, Demokrat, Gelora, dan PKN namun memberikan informasi mengakomodir banyak generasi muda dalam pencalonannya," tuturnya.
JPPR pun mengimbau supaya keterwakilan perempuan, tidak hanya pada pemenenuhan kuota 30 persen perempuan.
Menurut Mita, parpol juga harus menjamin keterpilihan caleg dari kalangan perempuan.
Sehingga dia berharap perempuan tidak hanya dijadikan sebagai angka validitas tanpa mengafirmasi kebutuhan yang ada di lapangan.
"Perihal keterwakilan perempuan, tidak hanya pada pemenenuhan kuota 30 persen perempuan, parpol juga harus menjamin keterpilihan mereka sehingga perempuan tidak hanya dijadikan sebagai angka validitas tanpa mengafirmasi kebutuhan lapangan," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.