Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Catat 1 Juta Penyandang Disabilitas Masuk Sebagai Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024

Penetapan DPS ini dilakukan masing-masing KPU kabupaten/kota, untuk selanjutnya direkapitulasi di tingkat provinsi hingga nasional. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPU Catat 1 Juta Penyandang Disabilitas Masuk Sebagai Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024
setkab.go.id
ILUSTRASI Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendata ada satu juta lebih total Daftar Pemilih Sementara (DPS) penyandang disabilitas pada Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendata ada satu juta lebih total Daftar Pemilih Sementara (DPS) penyandang disabilitas pada Pemilu 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI Idham Holik menjelaskan keseluruhan pemilih disabilitas ini terbagi atas pemilih dengan disabilitas fisik, intelektual, mental, dan sensorik yang juga dari sensorik wicara sensorik, sensorik rungu, dan sensorik netra.

Baca juga: KPU Diminta Buka Seluas-luasnya Akses Silon Bawaslu dan Pemantau Pemilu

“Disabilitas fisik 493.200 (44 persen), sensorik 299.748 (27 persen), disabilitas mental 266.026 (24 persen), dan disabilitas intelektual 55.362 (5 persen),” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (18/5/20023).

Sedangkan untuk disabilitas sensorik, terdata 120.014 pemilih dengan sensorik wicara (11,4 persen), 52.611 pemilih dengan sensorik rungu (4,72 persen), dan pemilih dengan senosrik netra. 127.159 (10,77 persen).

Baca juga: KPU Umumkan Rekapitulasi DPS Pemilu, Masyarakat Bisa Lapor Jika Belum Terdata

Secara rinci, total ada 1.114.371 (0,51 persen) DPS disabilitas dari total 205.853.518 DPS yang didata oleh KPU

Dari keseluruhan DPS tercatat 50,04 persen pemilih perempuan dan 49,96 persen pemilih laki-laki yang terdiri dari pemilih reguler, pemilih di lokasi khusus, dan pemilih di luar negeri. DPS Pemilu 2024 didominasi oleh Generasi Milenial hingga mencapai angka 30 persen.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 dan 2023, proses penyusunan DPS sudah rampung dikerjakan pada Rabu (5/4/2023). 

Penetapan DPS ini dilakukan masing-masing KPU kabupaten/kota, untuk selanjutnya direkapitulasi di tingkat provinsi hingga nasional. 

DPS ini merupakan daftar pemilih yang sebelumnya telah dimutakhirkan lewat proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) dari rumah ke rumah selama kurang lebih satu bulan lamanya.

Baca juga: 30 Persen Pemilih pada Pemilu 2024 Merupakan Generasi Milenial, Jumlahnya Capai 69 Juta Orang

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu menjamin akan mempermudah akses bagi penyandang disabilitas yang ingin menyalurkan suaranya pada pemilu dan pemilihan.

“Jaminan hak pilih bagi disabilitas, menjadi konsentrasi serius Bawaslu memastikan pemilu aksesibel," ujar Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat audiensi dengan Pusat Pemilihan Umum Akses (Disabilitas) beberapa waktu lalu. 

Koordinator divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan humas Bawaslu ini menegaskan, penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh orang yang tidak punya pengetahuan disabilitas, justru akan menyulitkan bagi penyandang disabilitas.

Selain itu, ungkap Lolly, Bawaslu juga akan membuat surat edaran terkait pelibatan disabilitas dalam pengawasan pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas