KPU Diminta Buka Seluas-luasnya Akses Silon Bawaslu dan Pemantau Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI didorong memberikan akses seluas-luasnya terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan juga tim pemantau pemilu.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
Kemudian tentang keterwakilan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan masyarakat adat, tidak ada yang menjawab presentase maupun sekedar jumlahnya.
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Beri Akses Silon Seluas-luasnya
Artinya partai politik berpeluang mengingkari komitmen dalam mengawal kebutuhan calon pemilih kelompok rentan (Penyandang disabilitas dan Masyarakat Adat).
Perihal keterwakilan perempuan, tidak hanya pada pemenenuhan kuota 30 persen perempuan, parpol juga harus menjamin keterpilihan mereka sehingga perempuan tidak hanya dijadikan sebagai angka validitas tanpa mengafirmasi kebutuhan lapangan.
Sebagai informasi, sebanyak 18 partai politik (parpol) nasional peserta pemilu telah mendaftarkan caleg yang akan berkompetisi memperebutkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat RI ke Komisi Pemilihan Umum RI.
Sementara, bakal caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi mendaftar ke KPU Provinsi.
Sedangkan bakal caleg DPRD Kabupaten/Kota mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota.
Setelah pendaftaran bakal caleg ditutup, KPU di tiap-tiap tingkatan akan melakukan verifikasi administrasi. Tahapan tersebut berlangsung selama lebih dari satu bulan, yakni 15 Mei hingga 23 Juni 2023.