Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengunggah Video Hoaks Panglima TNI Deklarasi Anies Baswedan Presiden Dilaporkan ke Polisi

Laporan tersebut dilayangkan oleh kelompok Advokat Merdeka Pembela Rakyat (Ampera)

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
zoom-in Pengunggah Video Hoaks Panglima TNI Deklarasi Anies Baswedan Presiden Dilaporkan ke Polisi
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Ketua Advokat Merdeka Pembela Rakyat (Ampera), Muhammad Mualimin (kanan) bersama pelapor (kiri) melaporkan ke Polda Metro Jaya soal video hoaks Panglima TNI Laksamana Yudo Margono deklarasi Anies Baswedan sebagai Presiden, Senin (22/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik akun YouTube Menara Istana (MI) dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut unggahan video yang berisi informasi soal Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai Presiden.

Laporan tersebut dilayangkan oleh kelompok Advokat Merdeka Pembela Rakyat (Ampera) yang teregister dengan nomor LP/B/2803/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 22 Mei 2023.

Baca juga: VIDEO Mabes TNI Bentuk Tim Khusus Cari Penyebar Hoaks Panglima TNI Deklarasi Dukung Anies Presiden

"Nama pelapornya adalah Hartono SH, anggota (kelompok) Advokat Merdeka Pembela Rakyat atau Ampera. Dalam hal ini melaporkan akun YouTube Menara Istana yang kontennya menyebarkan berita bohong," ujar Ketua Ampera, Muhammad Mualimin kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Menurutnya, akun tersebut telah menyebarkan berita bohong yang juga dikonfirmasi oleh pihak TNI soal video tersebut.

"Di situ mengandung unsur bahwa Panglima TNI itu seolah-olah memimpin apel ribuan mendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024," ucapnya.

"Saya pikir itu sudah pasti sangat salah karena TNI kan netral. Dan itu juga dikonfirmasi oleh Panglima TNI bahwa itu hoaks," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Dalam laporan itu, Mualimin menjerat pemilik akun YouTube Menara Istana yang belum diketahui identitasnya dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Baca juga: Juru Bicara Anies Baswedan Tanggapi Video Hoaks yang Catut TNI dan Panglima TNI

"Yang dilaporkan itu kami belum tahu siapa pemilik akunnya. Yang jelas kami laporkan dengan ancaman pidana maksimalnya itu 10 tahun penjara," tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono menegaskan video di kanal Youtube Menara Istana berjudul “di pimpin Langsung Panglima yudo margono !! ribuan TNI resmi deklarasi Anies presiden 2024” yang diunggah pada Selasa (16/5/2023) lalu adalah bohong atau hoaks.

Dalam video tersebut, terdapat potongan video Laksamana TNI Yudo Margono, Anies Rasyid Baswedan, dan sejumlah prajurit berseragam TNI.

Selain itu, tampak pula sosok prajurit bermasker yang seolah menyampaikan dukungan dan kekaguman terhadap Anies Baswedan.

Narasi tersebut juga mengatakan mereka berasal dari brigade 08.

"TNI menyatakan dengan pasti bahwa video tersebut adalah tidak benar atau hoaks," kata Julius ketika dikonfirmasi pada Kamis (18/5/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas