Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Ajak Penyidik Siber Berkolaborasi Tindak Pelanggaran Pemilu di Medsos

Anggota Bawaslu Puadi pun mengajak penyidik siber untuk merespons cepat jika terjadi pelanggaran pemilu di media sosial.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bawaslu Ajak Penyidik Siber Berkolaborasi Tindak Pelanggaran Pemilu di Medsos
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Media sosial dianggap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan menjadi sarana yang marak digunakan untuk menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian pada Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Puadi pun mengajak penyidik siber untuk merespons cepat jika terjadi pelanggaran pemilu di media sosial.

"Kami mengajak untuk teman-teman penyidik siber di wilayahnya masing-masing untuk berkolaborasi bersama Bawaslu daerah. Karena tanggung jawab urusan pemilu ini urusan semua stakeholder. Agar penyelenggaraan pemilu berjalan dengan lancar sesuai dengan koridornya” kata Puadi dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).

Lebih lanjut, Puadi mengatakan banyak hal yang seharusnya menjadi catatan, termasuk tantangan Bawaslu dalam mengawal agenda pemilu serentak.

Baca juga: Berikut 15 Bentuk Penyalahgunaan Anak dalam Pemilu Hasil Pengawasan KPAI

Terutama fenomena black campaign, hoaks, hatespeech, rumor, isu SARA, telah menjadi sisi gelap dalam kehadiran media sosial di penyelenggara pemilu.

"Bawaslu berharap kolaborasi ini menjadi riil sehingga dapat menangani permasalahan Pemilu 2024 di media sosial bersama-sama,” tuturnya.

Berita Rekomendasi

“Karena teman-teman Bawaslu tidak sendiri, jika nanti banyak dugaan pelanggaran 2024, kita akan membentuk gugus tugas termasuk juga dengan teman-teman penyidik siber di tingkat daerah," ia menambahkan.

Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta periode 2018-2022 ini menjabarkan laporan di medsos bersifat hanya sebagai informasi awal dalam penanganan pelanggaran.

Tetapi bukan berarti Bawaslu dan seluruh pemangku kepentingan seperti Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) menganggap remeh hal tersebut.

Dia pun mencontohkan dengan kasus yang terjadi di Sumenep soal bagi-bagi amplop dengan logo partai politik menjadi viral melalui medsos.

"Ke depannya kami harap Bawaslu dapat berkolaborasi dengan penyidik siber untuk melakukan penelusuran jika hal ini terjadi kembali menjelang Pemilu 2024," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas