Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sistem Pemilu akan Diputus MK, Anies Baswedan: Proporsional Terbuka Gambaran Kemajuan Demokrasi

Anies berharap, hakim MK dapat mempertahankan sistem pemilu yang sudah ada saat ini, yakni proporsional terbuka.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sistem Pemilu akan Diputus MK, Anies Baswedan: Proporsional Terbuka Gambaran Kemajuan Demokrasi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Calon Presiden (Capres) dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan saat bertemu tim delapan sekaligus jumpa pers di Sekretariat Perubahan, Jakarta, Selasa (30/5/2023). Anies Baswedan turut menyoroti soal gugatan sistem pemilu yang bakal diputuskan oleh hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) beberapa waktu mendatang. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan, menyoroti soal gugatan sistem pemilu yang bakal diputuskan oleh hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) beberapa waktu mendatang.

Anies berharap, hakim MK dapat mempertahankan sistem pemilu yang sudah ada saat ini, yakni proporsional terbuka.

Sebab menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu, sistem pemilu saat ini sudah menunjukkan kemajuan demokrasi Indonesia.

Baca juga: PKS Tetap Pilih Pertahankan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka: Dekatkan Pemilih dengan Wakil Rakyat

"Ituu lah sebabnya proporsional terbuka ini menggambarkan kemajuan demokrasi kita," kata Anies Baswedan kepada awak media di Sekretariat Perubahan, Brawijaya X, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).

Tak hanya itu, Anies juga menyikapi soal polemik adanya informasi kalau hakim MK akan memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.

Kata Anies, jika MK benar menetapkan pemilu proporsional tertutup, maka Indonesia akan kembali ke masa pra-demokrasi.

Baca juga: Anies Baswedan: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Jadi Bentuk Kemunduran Demokrasi Indonesia

Berita Rekomendasi

"Kalau ini menjadi tertutup kita kembali ke era pra-demokrasi. Dimana calon legislatif ditentukan oleh partai, rakyat tidak bisa ikut menentukan orangnya, sebuah kemunduran bagi demokrasi kita," ujar dia.

Atas hal itu, Anies menekankan sejatinya MK dapat tetap mempertahankan sistem pemilu dengan proporsional terbuka yang sejak 2008 ditetapkan.

Sebab kata dia, sistem pemilu yang saat ini ditetapkan telah menggambarkan kemajuan demokrasi di tanah air.

"Jadi sistem proporsional terbuka harus dipertahankan," ucap Anies.

Lebih jauh, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Mendikbud) itu mengatakan kalau pemilu yang sudah diterapkan saat ini sejatinya memberikan hak sepenuhnya kepada rakyat. 


Dirinya menilai, kewenangan atau kekuasaan negara sepenuhnya ada di tangan rakyat.

"Kesempatan kepada rakyat untuk menentukan calonnya, jangan sampai dihapus. Karena itu lah indikator bahwa kekuasaan ada di tangan, gitu ya," tukas Anies.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.

Baca juga: Anies Baswedan: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Jadi Bentuk Kemunduran Demokrasi Indonesia

Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).

Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.

Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut. Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.

Jika memang pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa orde baru (orba).

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.

Baca juga: DPR Ancam Bakal Evaluasi Anggaran MK, Bila Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Dalam unggahannya itu juga, Denny menyampaikan kondisi politik tanah air saat ini.

Salah satunya yakni perihal penegakan hukum di Indonesia yang didasari pada putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK.

"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," kata Denny.

"PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil "dicopet", Istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal," sambungnya.

"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas!" tutup Denny.

Respons MK

Mahkamah Konstitusi RI (MK) buka suara soal pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana terkait putusan gugatan sistem pemilu.

Dalam akun instagramnya, Denny menyatakan, dirinya telah mendapatkan informasi kalau hakim MK bakal memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.

Menyikapi hal itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, proses persidangan atas gugatan itu belum selesai dan masih berjalan.

"Silakan tanya kepada yang bersangkutan (Denny Indrayana). Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Fajar Laksono saat dimintai tanggapannya, Minggu (28/5/2023).

Selanjutnya kata dia, baru nanti proses persidangan akan masuk dalam putusan oleh majelis hakim.

Jadwal sidang putusan itupun kata Fajar, masih belum ditetapkan.

"Setelah itu, perkara baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam RPH. Selanjutnya, akan diagendakan sidang pengucapan putusan," kata Fajar Laksono.

Perihal jadwal sidang putusan gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu nantinya kata Fajar, akan disampaikan melalui website resmi MK.

"Belum...kalau sudah, pada saatnya nanti, pasti nanti akan dan harus dipublish lewat Jadwal Sidang di laman mkri.id," tukas Fajar Laksono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas