Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Akui Tak Bisa Kerja Sendiri Pantau Laporan dan Transaksi Dana Kampanye

Totok Hariyono mengatakan, pengawasan Bawaslu dalam laporan dan transaksi dana kampanye baru sebatas menilai asas kepatuhan parpol melakukan laporan

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bawaslu Akui Tak Bisa Kerja Sendiri Pantau Laporan dan Transaksi Dana Kampanye
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (31/5/2023). Totok Hariyono mengatakan, pengawasan Bawaslu dalam laporan dan transaksi dana kampanye baru sebatas menilai asas kepatuhan partai politik dalam melakukan laporan. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku harus bekerja sama dengan stakeholder atau pemangku kepentingan lainnya dalam hal laporan dan transaksi dana kampanye.

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono mengatakan, pengawasan Bawaslu dalam laporan dan transaksi dana kampanye baru sebatas menilai asas kepatuhan partai politik dalam melakukan laporan.

Baca juga: Bawaslu Sebut Ada Tiga Tantangan Pelibatan Anak Muda dalam Pemilu 2024




"Pemeriksaan dana kampanye ini, asasnya baru kepatuhan. Nah untuk menilai sampai sejauh mana kebenarannya? Bawaslu belum sampai situ, itu ranah akuntan publik," ujar Totok, Kamis (1/6/2023).

Dia mencontohkan asas tersebut seperti jika terjadi keterlambatan pelaporan dana kampanye atau ada tidaknya korelasi akuntan publik yang melakukan audit laporan dana kampanye.

Apapun stakeholder yang dimaksud dalam melakukan pengawasan transaksi dana kampanye, lanjut Totok, adalah lembaga yang memiliki wewenang melacak aliran transaksi dana, contohnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Pengamat Sebut Bawaslu harus Punya Strategi Baru Sebab KPU Hapus LPSDK di Pemilu 2024

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan dihapusnya LPSDK pada Pemilu 2024 mendatang. 

BERITA TERKAIT

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan penghapusan itu karena LPSDK tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Idham menjelaskan LPSDK dihapus karena bersinggungan dengan masa kampanye Pemilu 2024.

Menurut KPU, singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas