Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham Yasonna Berharap Masalah Kecil Bisa Diselesaikan di Tingkat Kepala Desa

Peran paralegal ini menjadi sangat penting kita harapkan ini sesuai konsep restorative justice, baik yang ada dalam hukum pidana, maupun perdata

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Menkumham Yasonna Berharap Masalah Kecil Bisa Diselesaikan di Tingkat Kepala Desa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2023). Rapat tersebut membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Hukum dan HAM tahun 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap masalah kecil tidak perlu sampai di pengadilan bisa diselesaikan di tahap kepala desa.

Maka dari itu dikatakannya peran paralegal kepala desa menjadi sangat penting.

"Peran paralegal ini menjadi sangat penting kita harapkan ini sesuai konsep restorative justice, baik yang ada dalam hukum pidana, maupun yang ada di perdata, juga konsep yang ada dalam Undangan-Undang permasyarakatan kita sekarang," kata Yasonna ditemui selepas acara Paralegal Justice Award 2023 di Jakarta Utara Kamis (1/6/2023).

Ia berharap untuk tindak pidana kecil bisa diselesaikan di tingkat kepala desa.

"Untuk tindak pidana-pidana kecil, sebaiknya bisa diselesaikan oleh kepala desa, mereka menjadi mediator jadi non mitigation dismaker, itu yang kita katakan peran kepala desa, peran lurah, dan ini akan membantu kita supaya jumlah perkara tidak menumpuk di pengadilan," harapnya.

Baca juga: Gadis di Parigi Moutong Disetubuhi Guru, Kepala Desa hingga Oknum Polisi, Korban Alami Infeksi Rahim

Kemudian dikatakan Yasonna bahwa jumlah orang yang dikirim ke lapas umum merupakan perkara kecil.

Berita Rekomendasi

"Dan jumlah orang yang kita kirim ke lapas pada umumnya perkara-perkara kecil. Ada dulu pernah kejadian nenek-nenek mencuri coklat, hanya ambil dikirim ke Pengadilan. Menapa itu tidak diselesaikan oleh peralegal desa, melalui pendekatan-pendekatan kearifan lokal," tegasnya.

Menurutnya jika hal itu berhasil berarti masyakarat taat hukum serta di tingkat desa aman dan tertib.

"Kalau ini berhasil, berarti ini tertib hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat stabilitas sosial dan politik di desa desa menjadi aman dan tertib," jelasnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas