Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu RI Minta Pengawasan Penyusunan DPTLN Sesuai Prosedur Menggunakan Data Akurat

Apabila ditemukan data yang belum sinkron, maka perlu melakukan koordinasi dengan PPLN. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
zoom-in Bawaslu RI Minta Pengawasan Penyusunan DPTLN Sesuai Prosedur Menggunakan Data Akurat
Warta Kota/YULIANTO
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, hal ini perlu melakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI). 

Laporan Waratawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta jajaran Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) melakukan pengawasan penyusunan Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) sesuai prosedur dan menggunakan data yang akurat. 

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, hal ini perlu melakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).

Baca juga: Wujudkan Pemilu 2024 Berintegritas, Bawaslu Tingkatkan Pengawasan Siber

“Pada tanggal 20 dan 21 Juni 2023 menjadi momentum kita melakukan pengawasan dalam penyusunan DPTLN. Sehingga, harus siap. Esensi pengawasan penyusunan DPTLN ini sesuai dengan prosedur, yaitu UU dan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum)," kata Lolly dalam keterangannya, Kamis (8/6//2023).

Lolly menambahkan, hal ang juga penting dalam melakukan pengawasan penyusunan DPTLN, yakni menggunakan data yang akurat. 

Apabila ditemukan data yang belum sinkron, dia melanjutkan, maka perlu melakukan koordinasi dengan PPLN. 

“Data yang akurat artinya ketika nama masuk dalam DPT-LN, maka kita bisa dipertanggungjawabkan sebagai data pemilih yang telah keluar (ditetapkan)," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI

"Sehingga data pemilih ganda dapat dicoret. Koordinasi (juga) dengan KBRI dan KJRI," sambung Lolly.

Dia menambahkan, Panwaslu LN penting untuk perlu mengetahui prosedur seperti memberikan data yang tidak dikenal sesuai Pasal 29 PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. 

Baca juga: Terbatas Akses Silon, Bawaslu Susun Mitigasi Resiko Tahapan Verifikasi Administrasi Daftar Calon

Hal ini supaya pengawasan penyusunan DPTLN bisa berjalan maksimal. 

"Kuncinya dua tadi, ya prosedurnya tepat, datanya akurat. Karena data yang akurat akan meminimalisir yang punya niatan curang atau melanggar,” tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas