MPI Sebut Partai Politik Setengah Hati Perjuangkan Keterwakilan Perempuan Dalam Pemilu
MPI menyebut partai politik (parpol) berjuang setengah hati untuk keterwakilan perempuan 30 persen dalam pemilu.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Fransiskus Adhiyuda
Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) Lena Maryana Mukti. Lena turut menyoroti ihwal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2023 yang dinilai mencederai keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2024.
Sebagai informasi, 17 April 2023 KPU telah menetapkan PKPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Salah satu klausul dalam PKPU tersebut,
yaitu Pasal 8 ayat (2) huruf b, mengatur:
Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil
menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:
a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
BERITA TERKAIT