Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Beri Waktu Terbatas Akses Silon, Bawaslu Sulit Pantau Kecurangan Bacaleg

Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU masih jadi keluhan bagi Bawaslu karena Bawaslu masih dapat akses yang terbatas sama seperti parpol.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPU Beri Waktu Terbatas Akses Silon, Bawaslu Sulit Pantau Kecurangan Bacaleg
Mario Sumampow
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023). Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU masih jadi keluhan bagi Bawaslu karena Bawaslu masih dapat akses yang terbatas sama seperti parpol. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih jadi keluhan bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. 

Lantaran, sebagai pengawas penyelenggara pemilu, Bawaslu masih mendapat akses yang terbatas sama seperti halnya partai politik (parpol) peserta pemilu. 

"Aksesnya 15 menit masuk, 15 menit keluar, sama seperti parpol. Akses gimana pertanyaannya itu kita awasi," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Senin (12/6/2023).

Lebih lanjut, Bawaslu bakal kesusahan dalam mengumpulkan bukti jika ada indikasi kecurangan. Sebab, dalam akses Silon yang sebentar itu, Bawaslu hanya diperbolehkan untuk melihat saja.

Pihaknya dilarang untuk misalnya mengambil gambar atau melakukan proses tangkap layar terhadap data Silon yang terindikasi palsu. 

"Anda boleh melihat tapi tidak boleh foto. Kalau ada indikasi ijazah palsu, cuma lihat begini saja, gimana alat bukti yang mau disampaikan," tuturnya.

Padahal, dalam proses pengawasan terkait indikasi adanya kecurangan yang dilakukan oleh bakal calon legislatif (bacaleg), Bawaslu perlu memeriksa banyak dokumen dan menyimpannya sebagai bukti.

BERITA REKOMENDASI

"Dokumen pendaftaran kan perlu dilihat, jam kerja atau tidak, atau masuk dalam pendaftaran atau tidak di hari itu. Lalu keabsahan dokumen. Misalnya ini ijazah dari luar negeri, ada enggak surat keterangan dari Dikti surat keterangan dari Kemendikbud," jelas Bagja

"Nah itu, akses itu yang hanya bisa kita lihat. Foto tidak boleh. Jadi bagaimana kita membawa itu. Ini kan termasuk dalam pidana," sambungnya. 

Baca juga: Bawaslu RI Minta Pengawasan Penyusunan DPTLN Sesuai Prosedur Menggunakan Data Akurat

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, perkara Silon ini sudah pihaknya bicarakan dengan Bawaslu

Walakin, Hasyim menegaskan tidak semua data dalam Silon bisa KPU berikan akses sebab mengandung data pribadi. 

"Semua bisa dibicarakan. Kami sudah membicarakan hal ini dengan Bawaslu RI. Kami sudah memberikan akses silon kepada Bawaslu RI," kata Hasyim kepada awak media, Kamis (8/6/2023). 


"Tapi tidak semua berkas bisa dilihat oleh Bawaslu karana ada informasi yang dikecualikan. Misalnya dokumen CV, ijazah, dan rekam medis caleg. itu sifatnya pribadi caleg," tambah Hasyim.

Baca juga: KPU Rilis Data Bacaleg DPR RI, Calon Perempuan Tertinggi dari Partai Ummat, Terendah PSI

Namun, untuk data pribadi masih ada pengecualian jika Bawaslu hendak memeriksanya karena ada laporan dugaan kecurangan dari masyarakat ke pihak lembaga pengawas itu. 

"Kalau Bawaslu tetap ingin melihat, bisa melakukan pengecekan langsung dengan mendatangi tempat verifikasi KPU," tegas Hasyim. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas