Denny Indrayana Nilai MK Seharusnya Tidak Mengubah Sistem Pemilu Menjadi Tertutup
Dia mengingatkan bahwa putusan MK memerlukan pengubahan aturan pelaksanaan di bawahnya, dalam hal peraturan KPU.
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi atau MK seharusnya memutus sistem pemilu dengan berpegangan pada aturan konstitusi.
Hal tersebut Denny katakan jelang pembacaan putusan judicial review UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berfokus pada sistem pemilu.
"Soal sistem pileg adalah open legal policy, dan karenanya merupakan kewenangan pembentuk UU (Presiden, DPR, dan DPD) untuk menentukannya melalui proses legislasi di parlemen, bukan kewenangan peradilan konstitusi melalui proses ajudikasi," kata Denny dalam keterangan yang diterima, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Fahri Hamzah Sebut Sistem Pemilu Tertutup Berbahaya, Ini Alasannya
Dia menilai mengubah sistem pemilu ke tertutup, saat proses sudah berjalan, akan menimbulkan kekacauan, bahkan penundaan pemilu.
"Sudah terlihat, 8 (delapan) fraksi di DPR menolak sistem pileg proporsional tertutup," kata dia.
Dia mengingatkan bahwa putusan MK memerlukan pengubahan aturan pelaksanaan di bawahnya, dalam hal peraturan KPU.
"Padahal, dalam menyusun peraturannya, UU Pemilu mewajibkan KPU berkonsultasi dengan DPR, yang sifatnya mengikat," kata dia
"Sehingga, jika delapan fraksi DPR tetap bersikeras menolak sistem tertutup, maka akan timbul kebuntuan yang saling mengunci antara putusan MK dan penolakan DPR, atau terjadilah political and constitutional gridlock," kata Denny.
Baca juga: Pengamat: Sistem Pemilu Proposional Tertutup Bikin Caleg Fokus Berebut Nomor Urut
Karena itulah, Denny tetap mendorong MK tidak mengubah sistem pemilu menjadi tertutup.
"Ini agar MK tidak tergoda mengambil kewenangan lembaga legislatif, dan mendorong kita ke jalan buntu konstitusi, yang berpotensi menyebabkan pemilu jadi tertunda," tandasnya
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pengucapan putusan sistem pemilihan umum (Pemilu), pada Kamis (15/6/2023).
Saat dikonfirmasi, Jubir MK Fajar Laksono membenarkan mengenai jadwal sidang putusan perkara 144/PUU-XX/2022, yang tercantum di laman mkri.id tersebut.
"Sidang Pengucapan Putusan, perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kamis, 15 Juni 2023," kata Fajar, saat dihubungi, Senin (12/6/2023) hari ini.
Kemudian, sidang rencananya akan digelar pukul 09.30 WIB.
"Di Gedung MKRI 1 Lantai 2."
Dalam sidang tersebut, Fajar mengatakan, Presiden dan DPR juga diminta hadir oleh MK, sebagai pemberi keterangan selaku Pembentuk Undang-Undang sistem Pemilu itu.
Baca juga: Perjuangkan Sistem Pemilu Terbuka, Golkar Sudah Komunikasi dengan PDIP
"Panggilan sidang untuk para pihak sedang diproses hari ini," ungkapnya.
Sebagai informasi, Sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang, di antaranya datang dari partai politik.
Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.