KPU Penuh Orang Berpengalaman dalam Pemilu, Perludem: Harusnya Tahu LPSDK Penting
Perludem nilai LPSDK instrumen penting untuk mengetahui sumbangan aliran kampanye parpol, pihaknya merasa janggal karena KPU tiba-tiba hapus LPSDK.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perludem menjelaskan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) merupakan instrumen yang penting untuk mengetahui sumbangan aliran kampanye partai politik (parpol).
Sehingga pihaknya merasa janggal dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang tiba-tiba menghapus LPSDK untuk Pemilu 2024.
Padahal, menurut Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil, ketua hingga anggota KPU merupakan orang yang sudah berpengalaman dalam dunia kepemiluan dan harusnya mengerti pentingnya LPSDK.
"Hampir semua orang di KPU itu dulu orang yang kemudian penerima laporan sumbangan dana kampanye, orang-orang yang dulu juga menjadi penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten, ditingkat provinsi, bahkan juga ada yang menjadi pengawas pemilu juga," kata Fadli kepada awak media, Selasa (13/6/2023).
"Sekarang tiba-tiba mengatur dan menghilangkan LPSDK. Jadi menurut saya ini sudah banyak anomali yang sepertinya sedang membawa proses penyelenggaraan pemilu masuk kepada jurang yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pemilu yang berintegritas," sambungnya.
Baca juga: Minta Jangan hanya Mengeluh Soal Silon, Perludem: Bawaslu Punya Wewenang Tindak Tegas KPU
Lebih lanjut, Fadli menjelaskan LPSDK yang dihapus juga bakal menghambat publik untuk menggali informasi mengenai calon legislatif, terkhususnya dalam aliran dana kampanye.
"Ini akan menghambat publik bisa mengetahui terkait dengan siapa saja yang menerima sumbangan kepada peserta pemilu," jelasnya.
"Dan selalu ini LPSDK dijadikan alat atau instrumen untuk mengetahui penyumbang kepada parpol, batasan sumbangan mereka, dan memastikan sumber sumber dana yang disumbangkan ke parpol itu sumber dana yang sesuai dengan ketentuan di uu pemilu," Fadli menambahkan.
Dengan dihapusnya LPSDK, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI hanya dapat berpegang pada Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dalam hal melakukan pengawasan serta pemeriksaan dana.
Hal ini tentu aneh, tegas Fadli, sebab ada ruang kosong yang kini tidak dapat diperiksa Bawaslu di pertengahan masa kampanye.
"Dan menurut saya, ini aneh saja. Enggak mungkin kemudian pengawasan terhadap dan kampanye itu hanya dilakukan di awal dan di ujung proses pemilu, enggak ada lagi ruang untuk melakukan penindakan terhadap dana kampanye," tandasnya.
Baca juga: KPU Hapus LPSDK, Bawaslu Jadi Sulit Awasi Dana Kampanye
Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik telah menjelaskan alasan dihapusnya LPSDK pada Pemilu 2024 adalah karena tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Penghapusan ini juga karena bersinggungan dengan masa kampanye Pemilu 2024. Menurut KPU, singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK.
Kini untuk mengakomodir LPSDK yang dihapus, Idham mengatakan pihaknya menggunakan Sidakam yang di mana nanti bakal bersifat daily update atau pembaharuan harian.
Sidakam, kata Idham, belum pernah diterapkan dalam pemilu sebelumnya dan KPU yakin Pemilu 2024 bakal berjalan jauh lebih transparan dengan adanya sistem baru pengganti LPSDK ini.