Bawaslu Hormati Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024 Gunakan Proporsional Terbuka
Putusan MK ini menjadikan sistem Pemilu 2024 mendatang tetap menggunakan sistem proporsional terbuka atau coblos caleg.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Putusan MK ini menjadikan sistem Pemilu 2024 mendatang tetap menggunakan sistem proporsional terbuka atau coblos caleg.
"Sebagai lembaga yang diberi tugas dan wewenang pengawasan pemilu, Bawaslu menghargai putusan MK yang esensi mengawal proses demokrasi dan akan mengawal putusan MK tersebut," kata Anggota Bawaslu RI Puadi kepada awak, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: MK Putuskan Pemilu 2024 Gunakan Proporsional Terbuka, SBY: Keputusan yang Jernih dan Benar
Tak ada perubahan dalam regulasi kepemiluan usai adanya putusan MK. Puadi juga menegaskan regulasi kepemiluan saat dibuat, masih menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Dengan sistem proporsional terbuka ini memungkinkan representasi yang lebih akurat dari preferensi pemilih," ujarnya.
"Dalam sistem ini, partai dan kandidat yang memperoleh suara terbanyak akan memiliki kesempatan lebih besar untuk mendapatkan kursi, sehingga berbagai kelompok politik dapat diwakili secara proporsional," tambah Puadi.
Baca juga: Lima Bocoran Denny Indrayana Soal Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Pemilu
Lebih lanjut, Puadi juga yakin putusan MK tentu selalu dipertimbangkan secara matang dengan memerhatikan banyak unsur dan kepentingan.
"Keputusan untuk menggunakan sistem proporsional terbuka oleh MK telah dipertimbangkan dengan matang, dengan memperhatikan konteks politik, budaya, dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan," ujarnya.
Meski begitu, Puadi memastikan Bawaslu akan mengawal putusan tersebut. Selain itu, dia menyebut Bawaslu juga akan tetap fokus dengan tugas menjadi pengawas Pemilu.
"Terlepas dari hal tersebut, yang jelas Bawaslu tetap pada fokus tugas dan wewenang memastikan Pemilu berintegritas," tandasnya.
Baca juga: Airlangga Hartarto Apresiasi Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Pemilu 2024
Sebagai informasi, MK menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).
"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan.
Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.
Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.