MK Putuskan Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka, Begini Tanggapan KPU
MK menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Suamampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan pihaknya tetap melaksanakan prinsip berkepastian hukum, bahkan sejak perkara soal sistem proporsional mulai disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini merupakan tanggapan KPU usai MK yang telah memutus sistem Pemilu 2024 terbuka dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (14/6/2023).
"Berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 2022, pada kesempatan ini kami ingin menegaskan sejak awal KPU ketika perkara ini mulai disidangkan, bahwa KPU akan melaksanakan prinsip berkepastian hukum," kata Anggota KPU RI, Idham Holik.
Baca juga: Tak Permasalahkan Putusan MK Soal Sistem Pemilu, Hanura: Kami Hormati, Itu Final
"Itulah kenapa pada tanggal 18 April 2023 KPU menerbitkan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, yang PKPU tersebut menjadi rujukan dalam penerimaan pengajuan daftar calon anggota legislatif," tambahnya.
Dalam PKPU itu, kata Idham, tertuang soal pencalonan legislatif pada yang pada dasarnya disemangati oleh Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu, yaitu sistem proporsional daftar terbuka.
"Jadi kami merumuskan aturan-aturan pemilu sebelum putusannya dibacakan pun itu dalam konteksnya kepastian hukum bahkan hari ini juga kami menerbitkan Peraturan KPU nomor 14 tahun 2023 berkaitan dengan logistik, surat dan desain surat suara Pemilu serentak 2024 nanti," tandasnya.
Baca juga: MK Putuskan Pemilu 2024 Gunakan Proporsional Terbuka, SBY: Keputusan yang Jernih dan Benar
Ke depan, lanjut Idham, KPU akan tetap konsisten melaksanakan UU Pemilu karena sebagaimana yang dibacakan oleh oleh hakim MK dalam putusannya Pemilu 2024 masih menggunakan sistem proporsional terbuka.
Sebagai informasi, MK menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).
"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan.
Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.
Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.