PDIP, Demokrat, PAN, PKS, Nasdem hingga PKB Tanggapi Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024
Bagaimana tanggapan partai politik terkait putusan MK soal sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024? Berikut tanggapan PDIP, Demikrat hingga Nasdem.
Penulis: Dewi Agustina
Rangkaian proses persidangan sebelum putusan telah dilakukan sejak November 2022 lalu.
Jelang sidang sekitar dua minggu lalu, pakar hukum tata negara sekaligus Mantan Wamenkumham Denny Indrayan mengaku mendapat informasi kalau MK akan memutuskan sistem pemilu menggunakan sistem pemilu tertutup atau coblos partai.
Partai memiliki kekuasaan untuk menentukan caleg yang akan menjadi anggota dewan.
Adapun sebanyak delapan fraksi partai politik yang menolak sistem tertutup, yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Sementara, Partai yang mendukung proporsional tertutup di Pemilu 2024 adalah PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Lalu bagaimana tanggapan partai politik terkait putusan MK ini?
Sebagian besar parpol menghormati putusan MK ini.
Berikut tanggapan sejumlah parpol terkait putusan MK yang menyatakan sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
Baca juga: MK Putuskan Pemilu 2024 Gunakan Proporsional Terbuka, SBY: Keputusan yang Jernih dan Benar
1. PDIP: semua pihak wajib menjalankannya
PDI Perjuangan (PDIP) siap menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (Pemilu) proporsional terbuka.
"PDIP menjalankan keputusan MK," kata Wakil Sekretaris Jendral DPP PDIP Bidang Kerakyatan, Sadarestuwati kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).
Sadarestuwati menegaskan PDIP tidak menyoalkan putusan MK tersebut dan siap menjalankannya.
"Yang pasti PDIP sudah siap untuk memenangkan Pemilu legislatif maupun Pemilu Presiden 2024," ungkapnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang meminta semua pihak untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem Pemilu proporsional terbuka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.