KPU Minta Aldi Taher yang Tercatat Data Ganda, Segera Perbaiki Persyaratan Caleg
Artis Aldi Taher masuk dalam deretan 300 bakal calon legislatif (caleg) DPR RI yang berdata ganda setelah diverifikasi administrasi (vermin) oleh KPU
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Aldi Taher masuk dalam deretan 300 bakal calon legislatif (caleg) DPR RI yang berdata ganda setelah proses verifikasi administrasi (vermin) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hal ini dikonfirmasi oleh Anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi Senin (26/6/2023) malam.
"Benar sekali (Aldi Taher data ganda)," kata Idham.
Kini dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli mendatang, KPU RI memberikan kesempatan kepada seluruh partai politik (parpol) yang masih memiliki data ganda, termasuk partai wadah Aldi bernaung, untuk melakukan perbaikan administrasi dokumen persyaratan.
"Parpol pengaju daftar bacaleg masih memiliki kesempatan memperbaiki administrasi persyaratan bacalegnya," jelas Idham.
Jika setelah melewati masa perbaikan para bakal caleg ini tetap belum memenuhi persyaratan, maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf n, o, & p Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, persyaratan administrasi Bakal Calon adalah harus memenuhi persyaratan: menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu; dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil.
"Jika ada bacaleg yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, nama bacaleg tersebut akan dinyatakan TMS. Dalam UU Partai Politik, seorang warga negara hanya diperbolehkan memiliki satu keanggotaan partai politik kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan" Idham menegaskan.
Sebagai informasi, Aldi Taher sempat membuat heboh masyarakat sebab dirinya didaftarkan sebagai bakal caleg dari dua parpol.
Partai Bulan Bintang (PBB) mendaftarkannya di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta 1 dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendaftarkannya di dapil Jawa Barat (Jabar) 2.
Namun, Sekretaris Jenderal PBB, Afriansyah Noor, saat dihubungi Rabu (24/5/2023) telah mengklarifikasi status mantan suami pedangdut Dewi Persik ini bukan lagi merupakan kader PBB.
Baca juga: Aldi Taher Siapkan Sapi untuk Berkurban di Idul Adha 2023, Beratnya Capai 450 Kilogram
Aldi pun juga telah memberikan surat pengunduran diri ke PBB dan ia pun telah resmi menjadi kader partai yang diketuai oleh Harry Tanoesoedibjo itu.
"Kita pastikan dia tidak maju nyaleg dari DPRD PBB DKI. Kita sedang koordinasi dengan Sipol KPU," kata Afriansyah saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Diketahui, dari total 10.323 bakal caleg DPR RI, hanya 1.063 atau 10,29 persen yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dokumen persyaratan pencalonan.
“Dari 10.323 bacaleg yang diajukan dalam daftar bacaleg DPR RI oleh 18 parpol peserta pemilu hanya 1.063 atau 10,19 persen orang bacaleg yang dinyatakan MS dokumen persyaratan pencalonannya,” kata Anggota KPU RI Idham Holik.
“Selebihnya sebanyak 9.260 bacaleg dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat),” sambungnya.
Lebih lanjut, Idham mengatakan, dari total bakal caleg yang BMS ini, ada 300 bakal caleg yang punya data ganda.
Sebagai informasi, penerimaan pendaftaran bacaleg berakhir Minggu (14/5/2023).
Per Senin (15/5/2023) KPU mulai melakukan verifikasi administrasi (vermin) atas dokumen persyaratan bakal caleg. Proses vermin akan berlangsung hingga 23 Juni.
Nantinya, usai vermin, KPU akan membuka pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bagi bacaleg yang masih belum memenuhi syarat pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Baca juga: KPU RI Temukan 300 Data Ganda, Perludem: Tanda Partai Politik Memaksakan Diri Penuhi Komposisi Caleg
Kemudian dilanjutkan vermin perbaikan dokumen persyaratan bacaleg pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.