Hasil Rekapitulasi DPT Nasional: KPU Tetapkan Lebih dari 200 Juta Pemilih Dalam dan Luar Negeri
KPU resmi umumkan hasil rekapitulasi nasional pemilih laki-laki dan perempuan di dalam dan luar negeri yakni 204.807.222 pemilih.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu 2024 mendatang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, terdapat 514 kabupaten atau kota di dalam negeri yang terdaftar sebagai DPT di Pemilu 2024.
Kemudian, lanjutnya, ada 128 negara perwakilan terdaftar DPT penyelenggaraan Pemilu 2024.
Sementara itu, Betty melanjutkan, rekapitulasi nasional pemilih laki-laki di dalam dan luar negeri, yakni sebanyak 102.218.503 pemilih.
Kemudian untuk pemilih perempuan sebanyak 102.588.719 pemilih.
"Total rekap nasional pemilih dalam dan luar negeri, pada 514 kabupaten kota dan 128 negara perwakilan, jumlah kecamatan 7.277, jumlah desa atau kelurahan 83.731, jumlah TPS, TPSLN, KSK, pos 823.220," kata Betty, dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2023).
"(Jumlah pemilih) laki-laki 102.218.503, perempuan 102.588.719. Dengan total laki-laki dan perempuan 204.807.222," sambungnya.
Lebih lanjut, berikut hasil rekapitulasi DPT Pemilu 2024:
DALAM NEGERI
Kabupaten/Kota 514
Kecamatan 7.277
Desa/kelurahan 83.731
Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 820.161
Jumlah Pemilih
Laki-laki (L) 101.467.243
Perempuan (P)101.589.505
L + P 203.056.748
LUAR NEGERI
Kab/kota 128
Kecamatan 0
Desa/kelurahan 0
Jumlah TPS 3.059
Jumlah Pemilih:
L 751.260
P 999.214
L+P 1.750.474
TOTAL DALAM DAN LUAR NEGERI
Kab/kota 642
Kecamatan 7.277
Desa/kelurahan 83.731
Jumlah TPS 823.220
Jumlah Pemilih:
L 102.218.503
P 102.588.719
L+P 204.807.222
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024, Minggu (2/7/2023).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan, rapat tersebut digelar untuk menetapkan DPT yang telah disempurnakan daftar pemilih sementara (DPS) oleh KPU di tingkat daerah di seluruh Indonesia.
"Dalam rangka rapat plenno terbuka DPT untuk penyelengggaraan Pemilu 2024. Pada hari ini, ahad 2 Juli 2023 kita bersama-sama akan melaksanakan salah satu kegiatan penting yaitu menetapkan rekapitulasi DPT pemilu 2024," tutur Hasyim saat membuka rapat pleno d Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2023).
Hasyim menegaskan, sejatinya kewenangan untuk menetapkan DPT secara penuh berada di bawah KPU Kabupaten/Kota.
Sementara untuk pemilih di luar negeri ada di bawah kewenangan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Hal itu kata Hasyim sebagaimana telah diatur dan tertuang dalam UU Pemilu.
"Rekapitulasi (itu) sudah dilaksanakan dalam rentang waktu pada tanggal 20 dan 21 juni 2023. setelah itu dilakukan rekapitulasi secara berjenjang oleh KPU Provinsi di provinsi masing-masing dan di tingkat nasional kita laksanakan hari ini," kata Hasyim.
Baca juga: KPU Diminta Buat Aturan Komperhensif agar Medsos Tak Jadi Wahana Manipulasi Publik di Pemilu 2024
Sebagai informasi, rapat pleno ini turut dihadiri oleh sejumlah perwakilan pemerintah, mulai dari Kemendagri, Kemenkumham, TNI, Polri hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tak hanya itu, turut hadir pula perwakilan seluruh partai politik peserta pemilu serta para perwakilan KPU seluruh Provinsi.