Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perludem Kritik Putusan Bawaslu RI yang Bolehkan Bacaleg Partai Garuda Tetap Ikut Tahapan Pemilu

Partai Garuda baru selesai memasukan data bacaleg ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada tanggal 19 Mei 2023.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Perludem Kritik Putusan Bawaslu RI yang Bolehkan Bacaleg Partai Garuda Tetap Ikut Tahapan Pemilu
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik keputusan Badan Pengawas Pemilu (RI) yang bolehkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Partai Garda Perubahan (Garuda) Indonesia yang telat mendaftar untuk tetap terus mengikuti tahapan pemilu.  

Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik keputusan Badan Pengawas Pemilu (RI) yang bolehkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Partai Garda Perubahan (Garuda) Indonesia yang telat mendaftar untuk tetap terus mengikuti tahapan pemilu. 

"Dengan putusan ini, menurut saya tidak sesuai dengan prinsip kepastian jadwal dan tahapan pemilu," kata Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil saat dihubungi, Rabu (5/7/2023).

Baca juga: Bawaslu Perbolehkan Bacaleg Partai Garuda yang Telat Daftar Tetap Ikut Tahapan Pemilu, Ini Alasannya

"Harusnya, kalau sudah terlambat mendaftar, ya tidak bisa. Kecuali setelah mendaftar, ada perbaikan, itu memang disediakan ruang untuk itu," sambungnya. 

Salah satu pertimbangan Bawaslu tetap membolehkan bacaleg Partai Garuda tetap menjalankan tahapan pemilu meski terlambat mendaftar adalah karena hak politik.

“Bahwa pemilu merupakan pelaksanaan sarana perwujudan kedaulatan rakyat sehingga hak-hak peserta pemilu maupun pemilih harus diutamakan,” kata Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono sebagai hakim anggota dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Jakarta, Rabu.

Soal hak politik, lanjut Fadli, harusnya Bawaslu harus menyesuaikan pertimbangannya dengan kerangka dan prinsip kepastian hukum.

Baca juga: 24 Bacaleg Partai Garuda Kaltim yang Terlambat Daftar Tetap Bisa Mengikuti Tahapan Pemilu 2024

Berita Rekomendasi

"Soal hak politik, ya itu tentu mesti menyesuaikan dengan kerangka hukum yg ada, dan prinsip kepastian hukum. Kalau hanya bersandar pada hak, ndak ada gunanya lagi ada batasan waktu utk setiap tahapan pemilu," tandasnya. 

Untuk diketahui, Bawaslu RI hari ini baru saja menjalankan sidang putusan dengan KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang menjadi terlapor karena menerima pendaftaran bacaleg di luar jadwal seharusnya. 

Diinformasikan dalam sidang, Partai Garuda baru selesai memasukan data bacaleg ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada tanggal 19 Mei 2023. Padahal pendaftaran bacaleg berlangsung dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.

Langkah ini merupakan tindak lanjut KPU Kaltim atas surat Ketua KPU RI nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 yang memberikan kesempatan bagi partai politik yang telah mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 1-14 Mei 2023 untuk mengajukan bakal calon sebelumnya belum lengkap atau ada kendala lainnya. 

Karena itu, Partai Garuda yang sudah mengajukan bakal calon anggota pada 14 Mei 2023, kemudian mengkonfirmasi menyelesaikan sisa bakal calon yang belum sempat dimasukkan dalam Silon pada 19 Mei 2023.

Sementara itu KPU Provinsi Kaltim hanya mendapatkan sanski teguran oleh Bawaslu RI. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas