Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anas Urbaningrum: Saya Belum Dibolehkan Nyaleg, Putusan yang Sungguh Zalim

Anas meminta kader PKN agar tak mempermasalahkan aturan pelarangan dirinya maju caleg.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Anas Urbaningrum: Saya Belum Dibolehkan Nyaleg, Putusan yang Sungguh Zalim
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum saat menyampaikan Pidato di kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023). Anas sendiri telah didapuk sebagai Ketum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan dikukuhkan secara resmi pada Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) PKN yang berakhir pada Jumat, 14 Juli 2023 lalu menggantikan Gede Pasek Suardika. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum mengatakan dirinya tak bisa maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Anas menyebut hal tersebut lantaran dirinya menjadi mantan narapidana kasus korupsi proyek Hambalang.

"Saya yang belum boleh nyaleg. Nanti," kata Anas dalam pidatonya pada penutupan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) PKN di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (15/7/2023).

Baca juga: Politisi PKN Percaya Diri Anas Urbaningrum Bisa Dongkrak Elektabilitas Partai di Pemilu

Dia menilai aturan melarang dirinya maju sebagai caleg adalah putusan yang tidak berdasar.

"Karena ada putusan yang saya belum boleh nyaleg, putusan yang sungguh-sungguh zalim, sungguh-sungguh tidak berdasar," ujar Anas.

Namun, Anas meminta kader PKN agar tak mempermasalahkan aturan pelarangan dirinya maju caleg.

Berita Rekomendasi

"Tapi tidak apa-apa, itu sudah menjadi bagian perjalanan saya dan saudara-saudara sudah tahu persis tentang itu, dan ini juga harus menjadi bagian perjuangan kita," ucapnya.

Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mantan terpidana baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif 5 tahun setelah keluar penjara.

Hal itu berdasarkan putusan yang diambil dalam sidang pada Rabu (30/11/2022) dengan nomor 87/PUU-XX/2022 atas gugatan seorang warga Tambun Utara, Bekasi, Leonardo Siahaan, atas Pasal 240 ayat (1) huruf g pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada 8 September 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas