Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Jamin Coblos Pakai KK di Pemilu 2024 Tak Akan Ada Kecurangan atau Manipulasi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan semua masyarakat yang menggunakan hak suaranya harus punya Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU Jamin Coblos Pakai KK di Pemilu 2024 Tak Akan Ada Kecurangan atau Manipulasi
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jumat (19/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Marko Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara masih bisa ikut mencoblos dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat.

Meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan semua masyarakat yang menggunakan hak suaranya harus punya Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Bawaslu beralasan supaya tidak terjadi kecurangan atau manipulasi oleh pihak lain dengan menggunakan data KK.

Namun begitu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjamin kecurangan atau manipulasi itu tak akan terjadi.

"Ya sama-sama tetangga kan pasti tahu, ada NIK-nya kan, ada database-nya di data Kemendagri dan kita kan terkoneksi. Kita ini kan prinsipnya harus saling percaya itu dulu," ujar Hasyim kepada awak media ditemui di kawasan Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

"Secara hukum kita harus berprasangka baik semua. Harus kita anggap benar, kecuali ada yang dapat membuktikan sebaliknya. Secara hukum kan gitu. Enggak boleh berprasangka negatif, kecuali ada pihak yang membuktikan sebaliknya," sambungnya.

Baca juga: KPU Belum Bisa Bagi Data Bacaleg ke Bawaslu Karena Terkendala Instrumen Hukum

BERITA REKOMENDASI

Hasyim yakin menjelang hari pemungutan suara pada 14 Februari mendatang semua pihak yang mencoblos bakal mengantongi KTP.

Mengingat KPU juga terus berkoordinasi dengan Kemendagri untuk percepatan data dan demi keberlangsungan pemilu yang lancar.

"Insya Allah sudah ada KTP karena kan 17 tahunnya 14 Februari. Bisa jadi yang belum punya KTP yang satu dua hari menjelang pemungutan suara atau pada hari H pemungutan suara," tuturnya.

"Tapi kami sudah kerjasama dengan pemerintah dalam hal ini Kemendagri. Maksud saya pada hari H ketika yang bersangkutan 17 tahun ya sudah siap KTP-nya. Kalau belum menggunakan kartu keluarga," Hasyim menambahkan.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan KK memang merupakan salah satu administrasi kependudukan. Sedangkan, KTP-el adalah administrasi kependudukan maupun pemilihan.


Oleh karena itu, penggunaan KK untuk mencoblos tidak boleh disamakan dengan KTP-el.

Selain itu, penggunaan KK untuk mencoblos lebih berpotensi untuk disalahgunakan.

Lolly menyebut jika KPU Peraturan KPU (PKPU) yang memperbolehkan penggunaan KK seperti pengalaman Pemilu 2019, Bawaslu akan menganggapnya sebagai kerawanan.

Bawaslu pun mendorong KPU untuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri untuk mengindentifikasi jutaan pemilih tersebut.

Diharapkan, jutaan pemilih muda dapat melakukan perekaman KTP-el sebelum hari-H pencoblosan pada 14 Februari 2024.

"Menurut hemat kami, ini harus menjadi upaya aktifnya KPU terhadap teman-teman Kemendagri dan Dukcapil, tidak bisa berlindung pada posisi, 'Pakai KK juga boleh. 'Karena KTP dan KK itu beda," tandas Lolly beberapa waktu lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas