Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saran PPUAD Untuk KPU dan Bawaslu Supaya Pemilu Ramah Disabilitas

PPUAD meminta supaya adanya pelibatan organisasi penyandang disabilitas dalam setiap penyelenggaraan sosialisasi pemilu yang diselenggarakan.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Saran PPUAD Untuk KPU dan Bawaslu Supaya Pemilu Ramah Disabilitas
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Penyandang disabilitas mengikuti Sosialisasi dan Simulasi untuk Pemilih Disabilitas Pemilu 2014 di gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta Pusat, Jumat (4/4/2014). Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD) mendorong sosialisasi pemilu yang ramah bagi penyandang disabilitas. 

"Mereka sudah bilang, 'sudah kok melaksanakan'. Karena pelibatan itu bukan pelibatan organisasi hasil yang kami dapat pun tidak maksimal," tuturnya.

"Ketika kami tanya teman disabilitas mereka enggak paham. Enggak tahu mau pemilu. Untuk jadwal Pilkada saja mereka enggak tau," Mahretta menambahkan.

Sebagai informasi, Bawaslu RI melakukan deklarasi pemilu ramah disabilitas.

Baca juga: KPU Siapkan 2.700 Kotak Suara Berbahan Karton untuk Pemilu 2024

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan ada empat tujuan dari lahirnya deklarasi itu.

Pertama, ialah berkolaborasi untuk pencegahan, pengawasan, dan menindaklanjuti segala pelanggaran yang terjadi pada hak-hak politik  disabilitas pada Pemilu Serentak Tahun 2024 secara inklusif.

"Kemudian berkomitmen mendukung pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, ujaran kebencian, politisasi SARA, dan politik uang," ujar Lolly usai deklarasi di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (6/7/2023).

"Ketiga, meningkatkan kesadaran dan pemahaman yang benar dan sama tentang kesetaraan penyandang disabilitas dan ragamnya di sektor kepemiluan," sambungnya .

Berita Rekomendasi

Lalu yang terakhir ialah meningkatkan pengawasan partisipatif hak-hak politik penyandang disabilitas dalam Pemilu 2024 secara inklusif.

Pemilu ramah akses disabilitas, jelas Lolly, adalah konsep yang menekankan pentingnya untuk menyediakan aksesibilitas yang memadai bagi individu dengan disabilitas dalam proses pemilihan umum.

Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa semua warga negara, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik atau mental, dapat berpartisipasi sepenuhnya dalam pemilihan politik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas