Gibran Minta Tak Dicurigai soal Gugatan Usia Pencapresan, Tegaskan Tak Tertarik Jadi Cawapres
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, tak mau dicurigai terkait gugatan batas usia minimal pencapresan, tegaskan tak tertarik jadi cawapres.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, meminta tak dicurigai dan dikaitkan dengan gugatan batas usia minimal capres dan cawapres.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu meminta awak media untuk menanyakan isu tersebut kepada penggugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Batas minimal usia ini sebelumnya digugat oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk dilakukan uji materiil di MK.
Gugatan itu kemudian banyak dikaitkan dengan Gibran untuk mengakomodasi persyaratan maju cawapres baginya.
Terbaru, saat ini pemerintah dan DPR memberi sinyal dukungan terkait wacana perubahan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun ke 35 tahun ini.
"Kemungkinan sing pengin sing penggugat (yang ingin yang menggugat)."
"Ojo kabeh sing dicurigai (jangan semua yang dicurigai) aku, aku ora ngopo-ngopo (tidak melakukan apa-apa) lho," kata Gibran, Kamis (3/8/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: DPR-Pemerintah Dukung Batas Usia Pencapresan 35 Tahun, Relawan Bicara Peluang Gibran Maju Cawapres
Gibran sendiri mengaku tak mengikuti perkembangan terkait gugatan uji materiil tersebut.
"Saya enggak ngikuti berita itu, saya enggak ngikuti berita itu. Lebih pas pertanyaan itu ditanyakan kepada yang menggugat," ujar Gibran.
Gibran mengaku enggan dianggap bernafsu menjadi cawapres.
Ia menegaskan, dirinya masih fokus sebagai Wali Kota Solo meski sudah mendapat dukungan baik dari relawan maupun partai politik untuk maju cawapres.
"Saya fokus dulu di Solo, fokus dulu. Oh iya makasih saya fokus dulu," katanya.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan dia disandingkan dengan Ganjar Pranowo sebagai cawapres, Gibran memastikan hal itu tak mungkin terwujud.
Sebab menurutnya, dirinya masih belum cukup pengalaman sebagai penyelenggara negara.