Cara Pindah Memilih di TPS saat Pemilu 2024 bagi Para Perantau
Simak cara pindah memilih di TPS pada saat Pemilu 2024 bagi para perantau seperti pekerja atau mahasiswa. Harus diurus langsung, tidak bisa online.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
Caranya dengan mengakses cekdptonline.kpu.go.id.
"Akses cekdptonline akan hidup sampai hari H pemungutan suara," tutur Betty.
Baca juga: Berkaca Pilpres 2019, Relawan Bakal Tambah Jumlah Saksi di TPS untuk Jamin Suara Prabowo
Selengkapnya, inilah tata cara pindah memilih di TPS pada saat Pemilu 2024 dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:
1. Cek Nama di DPT
Sebelum mengajukan pindah TPS, pemilih harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Cara mengecek apakah nama kita terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, sangatlah mudah.
Pertama dengan datang ke balai desa/kelurahan untuk bertanya langsung apakah namanya masuk dalam DPT Pemilu 2024.
Cara lain mengakses situs https://cekdptonline.kpu.go.id milik KPU melalui gawai, baik lewat HP, komputer, maupun laptop.
Cara cek apakah nama sudah terdaftar di DPT Pemilu 2024 bisa Anda simak lewat tautan di bawah ini.
Baca juga: Cara Cek Nama di DPT Pemilu 2024 Secara Online di cekdptonline.kpu.go.id
2. Siapkan Dokumen Pendukung
Selain membawa e-KTP, pemilih juga harus menyertakan bukti valid soal alasan pindah memilih.
Misalnya surat tugas, surat pindah domisili, keterangan studi, dan lainnnya.
3. Datangi Petugas KPU Terdekat
Setelah mengantongi dokumen pendamping, pemilih bisa datang langsung ke petugas KPU terdekat.