Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Pindah Memilih di TPS saat Pemilu 2024 bagi Para Perantau

Simak cara pindah memilih di TPS pada saat Pemilu 2024 bagi para perantau seperti pekerja atau mahasiswa. Harus diurus langsung, tidak bisa online.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Cara Pindah Memilih di TPS saat Pemilu 2024 bagi Para Perantau
TRIBUNSOLO.COM
Pemilih memasukkan kertas suara usai mencoblos lagi saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS nomor 26 Dukuh Kasatriyan RT 2 RW 17, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan/Kabupaten Boyolali, Sabtu (27/4/2019). Simak cara pindah memilih di TPS pada saat Pemilu 2024 bagi para perantau, seperti pekerja atau mahasiswa. Harus diurus langsung, tidak bisa online. 

Caranya dengan mengakses cekdptonline.kpu.go.id.

"Akses cekdptonline akan hidup sampai hari H pemungutan suara," tutur Betty.

Baca juga: Berkaca Pilpres 2019, Relawan Bakal Tambah Jumlah Saksi di TPS untuk Jamin Suara Prabowo

Selengkapnya, inilah tata cara pindah memilih di TPS pada saat Pemilu 2024 dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:

1. Cek Nama di DPT

Tampilan hasil pencarian cek DPT Pemilu 2024 secara online menampilkan nama pemilih, NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), serta Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana kita akan mencoblos pada Pemilu 2024.
Tampilan hasil pencarian cek DPT Pemilu 2024 secara online menampilkan nama pemilih, NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), serta Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana kita akan mencoblos pada Pemilu 2024. (cekdptonline.kpu.go.id)

Sebelum mengajukan pindah TPS, pemilih harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Cara mengecek apakah nama kita terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, sangatlah mudah.

Pertama dengan datang ke balai desa/kelurahan untuk bertanya langsung apakah namanya masuk dalam DPT Pemilu 2024.

Berita Rekomendasi

Cara lain mengakses situs https://cekdptonline.kpu.go.id milik KPU melalui gawai, baik lewat HP, komputer, maupun laptop.

Cara cek apakah nama sudah terdaftar di DPT Pemilu 2024 bisa Anda simak lewat tautan di bawah ini.

Baca juga: Cara Cek Nama di DPT Pemilu 2024 Secara Online di cekdptonline.kpu.go.id

2. Siapkan Dokumen Pendukung

Selain membawa e-KTP, pemilih juga harus menyertakan bukti valid soal alasan pindah memilih.

Misalnya surat tugas, surat pindah domisili, keterangan studi, dan lainnnya.

3. Datangi Petugas KPU Terdekat

Liaison officer (LO) dan operator dari Dede Amar (kiri) menyaksikan Petugas KPU Jawa Barat melakukan pengecekan administrasi syarat pencalonan saat mendaftar bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Provinsi Jawa Barat dalam Pemilu 2024 di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/5/2023).
Liaison officer (LO) dan operator dari Dede Amar (kiri) menyaksikan Petugas KPU Jawa Barat melakukan pengecekan administrasi syarat pencalonan saat mendaftar bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Provinsi Jawa Barat dalam Pemilu 2024 di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/5/2023). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Setelah mengantongi dokumen pendamping, pemilih bisa datang langsung ke petugas KPU terdekat.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas