Cara Pindah Memilih di TPS saat Pemilu 2024 bagi Para Perantau
Simak cara pindah memilih di TPS pada saat Pemilu 2024 bagi para perantau seperti pekerja atau mahasiswa. Harus diurus langsung, tidak bisa online.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
Setelah mendapat formulir A Pindah Memilih, ia juga akan dicoret dari DPT di TPS asal dan akan didaftarkan ke dalam daftar pemilih di TPS tujuan.
5. Maksimal 7 Februari 2024
Mengurus pindah memilih harus dilakukan sepekan sebelum hari H pemilihan.
Sesuai jadwal, Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.
Jika dihitung tujuh hari sebelum hari pencoblosan, maka maksimal pengurusan pindah TPS adalah pada 7 Februari 2024.
"Urus formulir A Pindah Memilih-nya H-7, selambat-lambatnya," ujar Betty.
Betty juga menyampaikan, pada Form A Pindah Memilih akan ada kolom ceklis yang menjelaskan surat suara apa saja yang pemilih pindahan dapatkan.
Form A Pindah Memilih juga tersedia bagi mereka yang hendak pindah memilih baik dari dalam keluar negeri dari luar ke dalam negeri dan dari luar negeri ke luar negeri.
"Lalu surat suara yang akan diterima dan PPK PPS kab/kota sudah mengecek kalau pindah antar provinsi maka hanya dapat satu surat suara."
"Kalau pindah satu provinsi antar kab/kota cek dulu dapilnya sama tidak, DPD dapat, DPRD provinsi juga selama satu dapil dapat," kata dia.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)