Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Bolehkan Baksos Sebagai Sarana Kampanye, Perludem: Buka Potensi Politik Uang

Dalam salah satu pasal, KPU membolehkan peserta pemilu melakukan bakti sosial (baksos) sebagai bagian dari kampanye.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU Bolehkan Baksos Sebagai Sarana Kampanye, Perludem: Buka Potensi Politik Uang
tangkapan layar
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati. 

Tidak tanpa alasan kenapa isu kepemiluan ini dirasa begitu terpinggirkan. Hal ini tak lepas dari aturan pelaporan dana kampanye dalam Undang-Undang (UU) Pemilu yang tak punya substansi.

"Pelaporan dana kampanye dalam UU Pemilu hanya dibuat ada saja. Tapi substansi, apa pentingnya dan apa kaitannya dengan parpol (partai politik) dan kemudian ketika mereka memerintah, itu enggak ada," tuturnya.

Bahkan, jika menilik ke belakang saat pelaporan dana kampanye Pemilu 2019, hal itu sudah dilupakan oleh banyak pihak.

"Enggak ada dari kita yang ingat sumbangan dana kampanye 2019 terhadap pemerintah. Enggak ada yang ingat," jelas Jeirry.

Pria kelahiran Sulawesi Utara itu lalu melanjutkan ihwal begitu rumitnya urusan dana kampanye, dalam hal audit.

Berdasarkan pengalamannya dalam mengaudit dana kampanye, mulai dari proses hingga dana menjadi faktor yang menghambat.

Sehingga sangat tidak mungkin proses audit dana kampanye bisa berjalan seperti seharusnya dan akhirnya berpengaruh dari kurang tersorotnya pelaporan dana kampanye peserta pemilu. .

BERITA REKOMENDASI

"Mengurus pelanggaran dana kampanye itu rumit sekali. Dulu saya pernah ikut audit dana kampanye. Rumitnya minta ampun dan audit itu harus disiapkan penyelenggara pemilu. Sementara ketersediaan tenaga auditing di kabupaten kota juga enggak ada dan dana yang dialokasikan untuk auditor tidak cukup," katanya.

"Akibatnya audit itu formalitas, yang penting keluar statement dari auditor, selesai. Auditor terbatas, waktu singkat, dana terbatas. Bagaimana bisa ditelusuri dan diungkap? Itu hampir enggak mungkin,' tandas Jeirry.

Adapun berikut Pasal 55 PKPU 15/2023 tentang Pemilu:

Pasal 55

(1) Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye Pemilu melalui kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan deklarasi atau konvensi, pentas seni, olahraga, bazar, perlombaan, dan/atau bakti sosial.

(3) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU dapat menetapkan suatu kegiatan setelah
mendengarkan masukan dan tanggapan dari Peserta Pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas