Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Bolehkan Baksos Sebagai Sarana Kampanye, Perludem: Buka Potensi Politik Uang

Dalam salah satu pasal, KPU membolehkan peserta pemilu melakukan bakti sosial (baksos) sebagai bagian dari kampanye.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU Bolehkan Baksos Sebagai Sarana Kampanye, Perludem: Buka Potensi Politik Uang
tangkapan layar
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Dalam salah satu pasal, KPU membolehkan peserta pemilu melakukan bakti sosial (baksos) sebagai bagian dari kampanye.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 55 Ayat (2) PKPU 15/2023.

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati menyebut aturan itu membuka peluang bagi peserta pemilu melakukan politik uang.

Peluang politik uang ini juga dirasa semakin terbuka jika peserta pemilu tidak melaporkan ihwal dana kampanye itu untuk nanti kemudian diaudit oleh KPU.

"Bisa jadi (berpotensi politik uang). Makanya kalau itu tidak tercatatkan di laporan dana kampanyenya jadi liar kan, enggak bisa diakses sama publik," kata perempuan yang akrab disapa Ninis ini, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: KPU Soroti Paradigma di Kalangan Peserta Pemilu dan Aktor Politik Pemicu Money Politic

Berita Rekomendasi

Untuk mengantisipasi itu, Ninis menjelaskan, upaya yang dilakukan adalah KPU mengecek dengan baik soal laporan dana itu.

Semisal, memastikan berapa dana yang dikeluarkan oleh peserta pemilu saat hendak melakukan baksos.

Hal ini guna mengantisipasi tidak adanya dana yang terpakai di luar dari yang sudah dilaporkan peserta pemilu ke KPU.

"Itu harus dicek dan tadi harus di-link-kan dengan laporan dana kampanyenya. Betul enggak bakti sosial ngasih apa," ujarnya.

"Nah, itu keluar enggak di laporan dana kampanyenya. Kita perlu tahu itu juga. Kalau itu tidak dicatat ya sama melanggengkan bagi-bagi itu tadi," tandas Ninis.

Sebelumnya, pengamat politik sekaligus Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Indonesia Jeirry Sumampow melihat dana kampanye merupakan isu yang jarang tersorot.

"Ini isu marjinal di pemilu. Apalagi di masyarakat, biasanya ini fokus di pegiat anti korupsi," kata Jeirry dalam paparannya di diskusi The Indonesian Forum Seri 98 yang diselenggarakan oleh The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), di kawasan Jakarta Pusat (9/8/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas