Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Tempat Ibadah Dilarang untuk Kampanye

Kampanye Pemilu perlu diadakan di ruang-ruang yang netral dan non-religius untuk mendorong partisipasi maksimal dari seluruh anggota masyarakat.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Mahkamah Konstitusi Tegaskan Tempat Ibadah Dilarang untuk Kampanye
Kompas/Mahdi Muhammad
Ilustrasi Pemilu. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pengucapan Putusan terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa (15/8/2023). Dalam sidang itu MK menegaskan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan tidak bisa  digunakan sebagai tempat kampanye. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pengucapan Putusan terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa (15/8/2023).

Permohonan uji materiil bernomor Nomor 65/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Handrey Mantiri dan Ong Yenni. 

Dalam sidang itu MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.

Baca juga: Bawaslu: Politik Uang Jadi Isu Besar dalam Kerawanan Pemilu 2024

"Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman.

Dengan demikian, fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan tidak bisa  digunakan sebagai tempat kampanye.

"Fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan sebagai tempat kampanye jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan bertentangan dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," jelas hakim.

Berita Rekomendasi

Dalam persidangan sebelumnya Donny Tri Istiqomah selaku kuasa hukum para Pemohon menjelaskan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu telah menghalangi atau mengurangi hak para Pemohon untuk mendapatkan keadilan substantif dalam memilih.

Baca juga: Hoaks Masih Jadi Titik Rawan Pemilu 2024, Bawaslu Khawatir Terjadi Polarisasi Seperti Pemilu 2019

Sebab pembolehan kampanye di tempat ibadah akan membatasi para Pemohon untuk mengikuti kampanye seluruh peserta Pemilu, kecuali di tempat ibadah berdasarkan agama Pemohon I (Gereja Protestan) dan Pemohon II (Vihara).

Potensi ini jelas akan merugikan hak konstitusional para Pemohon  khususnya dalam kebebasan dan keadilan dalam memilih calon.

Selain itu, penggunaan fasilitas umum sebagai tempat kampanye hanya menjadi tempat mereka yang berkuasa di daerah itu.

Akibatnya dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap proses politik.

Baca juga: Waket MPR Ajak Rakyat Sepakat Harus Ada Perubahan dan Perbaikan Indonesia Melalui Pemilu 2024

Dengan demikian, Kampanye Pemilu perlu diadakan di ruang-ruang yang netral dan non-religius untuk mendorong partisipasi maksimal dari seluruh anggota masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas