Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uji Materi Batas Usia Maksimal Capres-cawapres 70 Tahun, Pengamat: Tujuannya Ingin Jegal Prabowo

Pengamat merespons soal gugatan uji materiil batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Uji Materi Batas Usia Maksimal Capres-cawapres 70 Tahun, Pengamat: Tujuannya Ingin Jegal Prabowo
Istimewa
Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin, merespons gugatan uji materiil batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ujang menduga gugatan tersebut dilakukan untuk menjegal pencalonan capres dari Partai Gerindra Prabowo Subianto.

"Saya sih melihatnya sangat jelas ya arahnya ingin menyerang atau menjegal Prabowo," kata Ujang saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (25/8/2023).

Ia menilai upaya penjegalan tersebut merupakan hal biasa dalam politik dan menjadi konsekuensi seorang calon presiden.

"Ya itu konsekuensi dari Prabowo sebagai capres pasti akan diserang, pasti akan dijegal dan itu hal yang biasa dalam politik," ucapnya.

Baca juga: PBHI Duga Gugatan Usia Cawapres untuk Muluskan Gibran: Perlakuan Khusus Lewat Rekayasa Legislasi

Tak hanya gugatan maksimal usia capres-capres 70 tahun, Ujang mengatakan gugatan aturan pembatasan maksimal dua periode untuk seseorang bisa mencalonkan diri menjadi capres-cawapres juga diduganya mengarah ke Prabowo.

Berita Rekomendasi

"Tapi ini memang kita lucu berdemokrasi itu, aneh-aneh saja. Ya tapi dengan dinamikanya sendiri kita meliaht bahwa kontestasi itu seperti itu. Saling serang, saling jegal, saling sikut, saling hantam. Di depan kelihatan rukun di belakang hajar-hajaran," kata Ujang.

"Kalau melihat usia Prabowo lebih dari 70. Kalau melihat maksimal dua kali maju prabowo sudah mau ketiga kalinya.

Jadi uji materi itu memang arah-arahnya untuk menjegal niat prabowo untuk menjadi capres," ungkapnya.

Meski demikian, Ujang mengatakan pendaftaran capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal dua bulan lagi dan tak mungkin MK mempercepat putusan gugatan tersebut hanya untuk memenuhi keinginan penggugat.

"Sungguh lucu dan politis kalau itu terjadi. Ya biar saja berproses soal usulan itu diterima atau tidak oleh MK," kata Ujang.

Diberitakan sebelumnya, seorang advokat asal Kota Malang Jawa Timur mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) permohonan pengujian Pasal 169 huruf (q) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Permohonan tersebut diajukan Pemohon bernama Rudy Hartono ke MK, pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas