Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uji Materi Batas Usia Maksimal Capres-cawapres 70 Tahun, Pengamat: Tujuannya Ingin Jegal Prabowo

Pengamat merespons soal gugatan uji materiil batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Uji Materi Batas Usia Maksimal Capres-cawapres 70 Tahun, Pengamat: Tujuannya Ingin Jegal Prabowo
Istimewa
Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto. 

"Permohonan Pengujian Pasal 169 huruf (q) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum," tulis Rudy, dalam surat permohonan yang diterima Tribunnews.com, Senin (21/8/2023).

Dalam permohonannya, Rudy menyebut pengaturan tentang usia batas maksimal capres atau cawapres belum pernah diatur dalam UU Pemilu.

"Sehingga apabila memahami konstitusi dengan cara baca moral reading constitution, sebagaimana diintrodusir Ronald Drowkin, maka frasa 'mampu secara jasmani dan rohani' sebagai syarat konstitusional yang mutlak dimiliki oleh presiden-wakil presiden. Artinya, pengejawantahan frasa 'mampu secara jasmani dan rohani' semestinya tidak sekadar diatur dalam hal batas minimal usia capres atau cawapres, tetapi juga diatur batas maksimal usia capres atau cawapres. Karena dalam kenyataannya, kemampuan jasmani dan rohani dipengaruhi oleh kematangan usia (batas usia minimal) serta masa usia produktif seseorang (batas usia maksimal)," jelasnya.

Sementara itu, dalam petitumnya, Rudy meminta MK menyatakan batas usia maksimal capres dan cawapres 70 tahun.

"Menyatakan frasa 'usia paling rendah 40 tahun' pada Pasal 169 huruf (q) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa 'usia paling tinggi 70 tahun' sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden," tulis petitum Pemohon Rudy.

Sebelumnya, 98 pengacara bernaung dalam wadah Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM mengajukan gugatan UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka meminta syarat usia capres/cawapres diubah dari tidak terbatas menjadi maksimal 70 tahun.

Berita Rekomendasi

"Untuk itu, pada hari ini, 18 Agustus 2023, bertempat di gedung Mahkamah Konstitusi, merupakan hari yang bersejarah dalam perjalanan demokrasi bangsa Indonesia yang untuk selanjutnya dinamakan sebagai Jum'at Glory," demikian keterangan pers Aliansi 98 dikutip Senin (21/8/2023).

Aliansi 98 mengajukan permohonan judicial review UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) Pasal 169 huruf (d) dan (q) terhadap UUD 1945. Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf dan dan q, yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:

d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

q. berusia paling rendah 40 tahun

Terkait tindak pidana berat lainnya, Aliansi '98 menyatakan perlu diperjelas MK.

"Kami melihat UU Pemilihan Umum, yaitu pada pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, belum mencakup semua hal tersebut," katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas