Formappi Soroti Kerja KPU RI Soal Kesalahan Penulisan Jenis Kelamin 2 Caleg di DCS 2024
Temuan FORMAPPI soal kesalahan penulisan jenis kelamin 2 caleg Partai Gelora membuktikan bahwa KPU tak membaca, mencermati dan memahami informasi.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyoroti klaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang berhasil melakukan tindakan preventif dan persuasif terkait daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.
Di mana, KPU RI tak banyak mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat soal DCS.
Lucius menilai, klaim keberhasilan tindakan persuasif dan preventif KPU ini nampaknya terlalu berlebihan.
Sesungguhnya, KPU mencari tahu lebih jauh alasan sedikitnya masukan dan tanggapan masyarakat terkait DCS.
Baca juga: KPU Ungkap Data Nama Bakal Caleg yang Mantan Narapidana: 52 DPR dan 16 DPD
Lucius pun menduga terbatasnya masukan masyarakat karena informasi awal dari KPU tak menarik bagi masyarakat untuk ditindaklanjuti melalui masa pemberian masukan dan tanggapan.
"Minimnya aspek personal caleg yang ditampilkan KPU menggambarkan ketertutupan, sehingga gairah memberitahu KPU jadi hilang karena masyarakat merasa masukan dan tanggapan yang diberikan nantinya juga akan disimpan KPU atau dijadikan bahan curhatan KPU ke Parpol," kata Lucius, Selasa (29/8/2023).
Dia pun menilai, KPU gagal memperlihatkan fungsinya yang tak hanya melayani parpol semata tetapi juga Pemilih.
"Membatasi informasi caleg demi menjaga hubungan baik dengan parpol adalah bentuk pengabaian KPU pada fungsi mereka sebagai pelayan masyarakat," ucapnya.
"Dan yang paling penting, jangankan masyarakat, bahkan KPU sendiri juga tak membaca, tak mencermati, tak peduli dengan akurasi data dan informasi yang mereka sampaikan ke publik melalui sistem informasi yang dikelola oleh KPU sendiri," sambung dia.
Baca juga: KPU Didorong Segera Umumkan Nama Bacaleg yang Berstatus Eks Napi Korupsi, NasDem: Bukan Urusannya
Temuan FORMAPPI, kata Lucius, terkait adanya kesalahan penulisan jenis kelamin pada dua caleg dari Partai Gelora membuktikan bahwa KPU tak membaca, mencermati, dan memahami informasi yang ada di dalam kendali mereka.
Kedua Bacaleg itu adalah: Fauzi Ramadhan, Dapil Aceh II, Nomor Urut dan Silas Heluka, Dapil Papua Pegunungan, Nomor Urut 3.
Di mana, keduanya tertulis berjenis kelamin perempuan padahal berdasarkan penelusuran diduga keduanya bergender Laki-Laki.
"Bagaimana bisa ada kesalahan beruntun terkait akurasi data DCS Caleg? Itu artinya bahkan KPU tak peduli dengan akurasi data itu," terang Lucius.
Menurutnya, menyalahkan operator parpol untuk kesalahan yang berada di ranah kerja KPU hanya menunjukkan hilangnya rasa tanggung jawab atas validasi data yang dibagikan ke publik.
Dengan kata lain KPU itu masa bodo dengan kredibilitas informasi. Mau benar atau salah KPU ngga mau urus. Yang penting mereka sudah terlihat bekerja saja. Benar atau salah bukan salah KPU, tetapi parpol atau pihak lain," ucap Licius.
Dia pun menyebut, tidak profesional, tidak bertanggungjawab, dan tidak mampu menjadi penyelenggara.
Padahal, seharusnya temuan kesalahan pada sistem mereka diakui sebagai kesalahan mereka sendiri. Dan sebagai bentuk pertanggungjawabannya harus ada aksi nyata dari KPU seperti meminta maaf atau mengundurkan diri.
"Ketakbecusan penyelenggara dari waktu ke waktu selama tahapan ini akan dengan sendirinya menggerogoti wibawa KPU sendiri," jelasnya.