Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Minta Pihak Kampus Berlaku Adil Saat Buka Ruang Kampanye Bagi Peserta Pemilu

KPU RI melakukan uji publik revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU Minta Pihak Kampus Berlaku Adil Saat Buka Ruang Kampanye Bagi Peserta Pemilu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) didampingi August Mellaz (kanan) memberikan keterangan saat penetapan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (18/8/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 9.925 orang sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan uji publik revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Revisi PKPU 15/2023 ini dilakukan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/2023 yang memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan pada seluruh tingkatan.

Dalam revisi kali ini KPU mempersilakan para peserta pemilu nantinya untuk berkampanye di kawasan universitas.

Anggota KPU RI August Mellaz menekankan dalam prakteknya nanti pihak kampus harus bersikap adil dalam memberi ruang kampanye.

"Makanya ini konsekuensi dari kalau itu dibuka ruang (kampanye) maka semua penanggung jawab itu punya prinsip yang berlaku juga sama," kata Mellaz ditemui di sela-sela uji publik PKPU di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Senin (4/9/2023).

Baca juga: KPU Lakukan Uji Publik PKPU Soal Kampanye, Pencalonan Capres-Cawapres, dan Tungsura

Hal ini, lanjut Mellaz, supaya juga tidak berimbas pada para peserta yang nantinya melayangkan protes dan berlanjut sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Berita Rekomendasi

"Misal ini berdasarkan permintaan peserta, kalau peserta dibuka ruang, si A dibuka ruang, si B enggak dibuka ruang kan bisa komplain, malah urusannya masuk Bawaslu," tuturnya.

Sebagai informasi ada tiga aturan yang diuji publik oleh KPU pada hari ini yakni Revisi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, rancangan PKPU tentang Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara (tungsura).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas