KPU Minta Pihak Kampus Berlaku Adil Saat Buka Ruang Kampanye Bagi Peserta Pemilu
KPU RI melakukan uji publik revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan uji publik revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Revisi PKPU 15/2023 ini dilakukan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/2023 yang memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan pada seluruh tingkatan.
Dalam revisi kali ini KPU mempersilakan para peserta pemilu nantinya untuk berkampanye di kawasan universitas.
Anggota KPU RI August Mellaz menekankan dalam prakteknya nanti pihak kampus harus bersikap adil dalam memberi ruang kampanye.
"Makanya ini konsekuensi dari kalau itu dibuka ruang (kampanye) maka semua penanggung jawab itu punya prinsip yang berlaku juga sama," kata Mellaz ditemui di sela-sela uji publik PKPU di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Senin (4/9/2023).
Baca juga: KPU Lakukan Uji Publik PKPU Soal Kampanye, Pencalonan Capres-Cawapres, dan Tungsura
Hal ini, lanjut Mellaz, supaya juga tidak berimbas pada para peserta yang nantinya melayangkan protes dan berlanjut sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Misal ini berdasarkan permintaan peserta, kalau peserta dibuka ruang, si A dibuka ruang, si B enggak dibuka ruang kan bisa komplain, malah urusannya masuk Bawaslu," tuturnya.
Sebagai informasi ada tiga aturan yang diuji publik oleh KPU pada hari ini yakni Revisi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, rancangan PKPU tentang Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara (tungsura).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.