Fahri Hamzah Komentari Tayangan Azan Maghrib di TV yang Menampilkan Sosok Ganjar
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengomentari soal tayangan azan Maghrib yang menampilkan Ganjar Pranowo.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengomentari soal tayangan azan Maghrib yang menampilkan Ganjar Pranowo. Menurutnya semua pihak harus menindaklanjuti tayangan tersebut.
"Semuanya (menindak) kalau dia punya nalar baik tentang ruang publik. Ini kan konsep dasar dalam mengelola ruang publik," kata Fahri Hamzah dalam diskusi bersama Total Politik dikutip Jumat (15/9/2023).
Menurut Fahri, jika pejabat publik tak paham cara mengelola ruang publik, negara akan rusak.
"Kalau pejabat tidak paham mengelola ruang publik rusaklah negara kita. Nanti ruang publik bisa dipakai oleh sembarang orang," kata Fahri Hamzah.
Baca juga: Ganjar Pranowo Muncul dalam Tayangan Azan, Begini Penjelasan Ketua DPC PDIP Solo
"Layar-layar yang ada di pinggir jalan itu. Space yang tersedia taman, fasilitas umum itu semua ruang publik. Konsep public space dalam demokrasi. Nah ini tidak boleh sembarangan," sambungnya.
Fahri Hamzah lalu menyinggung soal KPI, KPU hingga Bawaslu yang tak paham ruang publik.
"Masa KPI nggak paham, KPU-Bawaslu nggak paham. Lah terus ngapain jadi pejabat disitu kalau konsep ruang publik saja tidak mengerti. Harusnya KPI sudah sampai level tindak," tegasnya.
Sebelumnya Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Tulus Santoso mengatakan munculnya bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo dalam tayangan azan salah satu stasiun televisi swasta tak melanggar aturan.
Aturan yang dimaksud adalah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
"Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran Azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," kata Tulus kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Menurut Tulus, KPI memutuskan tayangan tersebut bukan pelanggaran setelah melakukan klarifikasi terhadap stasiun televisi yang menayangkannya.
Kendati demikian, dia mengimbau seluruh lembaga penyiaran untuk mengedepankan netralitas jelang Pemilu 2024.
Baca juga: VIDEO Wakil Menteri Agama Tegaskan Tayangan Azan Ganjar Tidak Masuk Kategori Politik Identitas
"KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis," ujar Tulus.