Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asal Tidak Melanggar UU, Bawaslu Tak Permasalahkan Jadwal Pencalonan Capres-Cawapres Dipercepat

Totok melihat selama masih dalam waktu yang sesuai dalam UU maka hal itu tidak patut untuk dipermasalahkan. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Asal Tidak Melanggar UU, Bawaslu Tak Permasalahkan Jadwal Pencalonan Capres-Cawapres Dipercepat
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (31/5/2023). Bawaslu tidak mempermasalahkan Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) yang mempercepat jadwal pencalonan peserta pemilu calon presiden dan wakil presiden.  

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Suamampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak mempermasalahkan Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) yang mempercepat jadwal pencalonan peserta pemilu calon presiden dan wakil presiden. 

Menurut Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono hal itu tidak menjadi persoalan, asalkan tidak melanggar aturan undang-undang (UU).

Baca juga: Diadu Karena Tidak Profesional, Ketua dan Anggota Bawaslu RI Besok Periksa DKPP




"Selama itu tidak melanggar UU saya pikir tidak ada masalah. Bagi Bawaslu asal tidak melanggar UU patokannya ya dalam konteks delapan bulan itu," ujar Totok dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023). 

Totok melihat selama masih dalam waktu yang sesuai dalam UU maka hal itu tidak patut untuk dipermasalahkan.

Baca juga: Bawaslu Dapat Kanal Khusus di TikTok Selama Pemilu 2024, Lawan Penyebaran Konten Misinformasi

"Bawaslu hanya mengawasi adakah hal di dalam tahapan yang melanggar atau tidak," terangnya.

Sementara itu Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik pun menjelaskan percepatan tersebut masih sesuai dengan rincian waktu yang diatur oleh UU. 

BERITA TERKAIT

Sehingga menurutnya hal ini dapat diterima dan tidak mengganggu jadwal tahapan yang ada.

Dia menambahkan KPU adalah lembaga layanan maka dia berharap usulan ini dapat membuat KPU memberikan pelayanan yang lebih baik.

"Jika kami mengacu pada pasal 226 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pendaftaran bakal calon presiden dan wapres paling lama 8 bulan sebelum pemungutan suara," ujar Idham juga dalam keterangannya.

"Ini baru usulan, rancangan, belum fix, kenapa kami mengusulkan kami menggunakan pola maksimal," tambahnya. 

Untuk diketahui, KPU mengusulkan rancangan PKPU terkait mempercepat pendaftaran calres dan cawapres peserta Pilpres 2024. 

Baca juga: Sekjen PDIP Tak Khawatir Koalisi Gemuk Prabowo di Pilpres 2024, Ungkit soal Kelincahan

Jadwal yang diajukan untuk pendaftaran direncanakan akan dipercepat mulai 10 hingga 16 Oktober 2023. Sedangkan masa pendaftaran pencalonan sebelumnya, dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Jadwal ini berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas