KPU Akui Luput Masih Ada Bakal Caleg yang Merupakan Pejabat Publik dan ASN
KPU menemukan adanya pejabat publik hingga aparatur sipil negara (ASN) yang tercatat sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan adanya pejabat publik hingga aparatur sipil negara (ASN) yang tercatat sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg).
Atas hal ini KPU mendorong partai politik yang mengusung pejabat publik hingga ASN ini menyerahkan surat keputusan pengunduran diri sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 3 dan pasal 15 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) 10/2023.
"Dan yang terpenting dalam tahapan ini juga kami mendorong kepada partai politik untuk menyerahkan surat keputusan pemberhentian bagi pejabat publik yang memang harus mengundurkan diri dari proses pencalonan ini," ujar Anggota KPU RI Idham Holik kepada awak media, Kamis (28/9/2023).
Baca juga: Rasakan Kaesang Effect, PSI Terima 65 Pendaftaran Caleg Baru
Idham sendiri mengaku tidak mengerti apakah terlibatnya pejabat publik hingga ASN sebagai bakal caleg merupakan strategi politik atau sekadar kebiasaan partai politik semata yang tidak memerhatikan kadernya.
Lebih lanjut, para pejabat publik hingga ASN ini diakui oleh Idham sempat luput dari pengawasan KPU dan baru diketahui pada akhir bulan Agustus lalu.
"Entah ini memang habit atau ini memang bagian dari strategi para politisi yang menjadi caleg, saya tidak mendalaminya lebih lanjut," tuturnya.
"Apakah mereka ini ASN? Apakah mereka ini pejabat-pejabat yang wajib mengundurkan diri, ternyata sampai dengan masa tanggapan masyarakat, mereka luput, tidak diketahui publik. Baru diketahui pada akhir bulan Agustus lalu," idham menambahkan.
Baca juga: Pembekalan Bakal Caleg PBB di Sulawesi Tenggara, Yusril Singgung Nama Ali Mochtar Ngabalin
Namun ia memastikan KPU di seluruh jajaran bakal membersihkan nama-nama bakal caleg yang tidak seharusnya ikut berkompetisi ini. Sehingga nantinya daftar calon tetap (DCT) yang ditetapkan bakal diisi oleh bakal caleg yang sudah memenuhi syarat.
"Terkait dengan hal tersebut, kami sampaikan kepada rekan-rekan kami agar ditindaklanjuti karena kita harus memastikan DCT itu harus bersih, harus clear, tidak boleh ada mereka yang seharusnya mengundurkan diri, malah tidak mengundurkan diri," tandasnya.