Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peraturan KPU Soal Pendaftaran Capres-Cawapres Masuk Tahap Harmonisasi Sebelum Diundangkan

PKPU tentang Pendaftaran Peserta Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sudah memasuki tahapan harmonisasi

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Peraturan KPU Soal Pendaftaran Capres-Cawapres Masuk Tahap Harmonisasi Sebelum Diundangkan
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran Peserta Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sudah memasuki tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Kami sudah lewati proses rapat konsultasi dengan pembentuk UU dan sekarang ini sedang tahapan akhir harmonisasi dengan Kemenkumham," ujar Komisioner KPU Idham Kholik kepada awak media, Kamis (28/9/2023).

Dalam rancangannya, Idham yakin PKPU tidak keluar dari norma-norma yang telah ditetapkan dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Usai harmonisasi, PKPU bakal segera diundangkan.

Baca juga: Pakar Soroti Meningkatnya Perkara Kepailitan dan PKPU dari Tahun ke Tahun

Mengingat jadwal pendaftaran peserta pilpres yang diatur dalam PKPU itu sudah dekat, yakni 19 hingga 25 Oktober 2023 mendatang.

"Lalu nanti dalam waktu dekat PKPU pendaftaran calon presiden dan wapres akan kami undangkan," katanya.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri dan KPU telah menyetujui masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023.

Baca juga: Diduga Langgar Prinsip Penyusunan PKPU, Ketua dan Anggota KPU Disidang DKPP Hari Ini

Kesepakatan itu diambil dalam rapat dengar pendapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Sebelumnya dalam Rancangan PKPU, KPU sempat mengusulkan untuk memajukan jadwal pendaftaran peserta pilpres yaitu 10 hingga 16 Oktober 2023.

Alasannya, KPU mempertimbangkan aspek efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas