Peraturan KPU Soal Pendaftaran Capres-Cawapres Masuk Tahap Harmonisasi Sebelum Diundangkan
PKPU tentang Pendaftaran Peserta Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sudah memasuki tahapan harmonisasi
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran Peserta Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sudah memasuki tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Kami sudah lewati proses rapat konsultasi dengan pembentuk UU dan sekarang ini sedang tahapan akhir harmonisasi dengan Kemenkumham," ujar Komisioner KPU Idham Kholik kepada awak media, Kamis (28/9/2023).
Dalam rancangannya, Idham yakin PKPU tidak keluar dari norma-norma yang telah ditetapkan dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Usai harmonisasi, PKPU bakal segera diundangkan.
Baca juga: Pakar Soroti Meningkatnya Perkara Kepailitan dan PKPU dari Tahun ke Tahun
Mengingat jadwal pendaftaran peserta pilpres yang diatur dalam PKPU itu sudah dekat, yakni 19 hingga 25 Oktober 2023 mendatang.
"Lalu nanti dalam waktu dekat PKPU pendaftaran calon presiden dan wapres akan kami undangkan," katanya.
Untuk diketahui, Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri dan KPU telah menyetujui masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023.
Baca juga: Diduga Langgar Prinsip Penyusunan PKPU, Ketua dan Anggota KPU Disidang DKPP Hari Ini
Kesepakatan itu diambil dalam rapat dengar pendapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Sebelumnya dalam Rancangan PKPU, KPU sempat mengusulkan untuk memajukan jadwal pendaftaran peserta pilpres yaitu 10 hingga 16 Oktober 2023.
Alasannya, KPU mempertimbangkan aspek efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan.