Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

12 Wilayah Hukum Polda Sangat Rawan & Jadi Prioritas Selama Pelaksanaan Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Ada 12 wilayah hukum kepolisian daerah (polda) yang menjadi prioritas pertama atau dinilai sangat rawan selama pelaksanaan Pemilu 2024.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 12 Wilayah Hukum Polda Sangat Rawan & Jadi Prioritas Selama Pelaksanaan Pemilu 2024, Ini Daftarnya
Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi Pemilu 2024 - Kabag Anev Robinops Sops Polri Kombes Pol Muhammad Firman mengungkapkan ada 12 wilayah hukum kepolisian daerah (polda) yang menjadi prioritas pertama atau dinilai sangat rawan selama pelaksanaan Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Anev Robinops Sops Polri Kombes Pol Muhammad Firman mengungkapkan ada 12 wilayah hukum kepolisian daerah (polda) yang menjadi prioritas pertama atau dinilai sangat rawan selama pelaksanaan Pemilu 2024.

Penentuan wilayah prioritas ini dilakukan Polri berdasarkan tingkat kerawanan gangguan pada Pemilu 2024.

Baca juga: Viva Yoga Ungkit Dua Kali Jadi Anggota Pansus UU Pemilu: Perdebatan Usia Cawapres Tidak Krusial

Sebanyak 12 polda masuk kategori prioritas 1.

Berikut daftarnya:

  1. Wilayah hukum Polda Jawa Timur (Jatim)
  2. Aceh
  3. Sulawesi Tenggara (Sultra)
  4. Maluku
  5. Kalimantan Barat (Kalbar)
  6. Bali
  7. Jawa Tengah (Jateng)
  8. Metro Jaya
  9. Sumatra Utara (Sumut)
  10. Jawa Barat (Jabar)
  11. Sulawesi Utara (Sulut)
  12. Papua

Sementara itu, Firman menyebut ada 22 wilayah polda lainnya masuk katagori prioritas 2.

"Ada 22 polda masuk prioritas 2 merupakan polda yang rawan," ujarnya.

Diketahui dalam rangka pengamanan selama pelaksanan Pemilu 2024, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi mulai melaksanakan Operasi Mantap Brata per tanggal 17 Oktober 2023.

Berita Rekomendasi

Kabag Anev Robinops Sops Polri Kombes Pol Muhammad Firman mengatakan, operasi ini akan digelar selama 222 hari.

"Untuk pelaksanaan Operasi Mantap Brata rencana akan digelar pada tanggal 17 oktober 2023, itu operasi sesuai rencana operasi akan digelar selama 222 hari," ujar Firman di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Operasi Pengamanan Pemilu akan Dimulai Polri 17 Oktober 2023

Dalam pengerahan personel, Polri bakal menyesuaikan karakteristik dan kerawanan di masing-masing daerah.

Firman menjelaskan tujuan operasi ini untuk menciptakan keamanan, kelancaran dan ketertiban pada setiap tahapan Pemilu 2024.

KPU Yakin Pemilu 2024 Bakal Minim Konflik

Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yakin Pemilu 2024 bakal minim konflik. Sebab dalam rangkaian kali ini tidak serumit pemilu sebelumnya pada tahun 2019.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengambil contoh Pemilu 2019 yang rangkaiannya dimulai dari Pilkada 2017 dan dilanjutkan Pilkada 2018.

"Lalu dimulainya tahapan pemilu 2019 di 2018. Sementara pemanasan situasi politiknya dimulai dari Pilgub DKI 2017 dan lanjut ke pilkada 2018," ujar Hasyim.

Data jumlah dapil yang masih kurang keterwakilan perempuan dalam pemilu hasil temuan JPPR.
Data jumlah dapil yang masih kurang keterwakilan perempuan dalam pemilu hasil temuan JPPR. (Ist)

Beda hal dalam Pemilu 2024 yang di mana masa jabatan kepala daerah bakal selesai bersamaan. Sehingga proses pemungutan suara tidak sebanyak pada tahun 2019.

"Nah sekarang ini, yang mestinya lima tahun masa jabatan kepala daerah habis 2022 dan 2023 tidak ada pilkada, sehingga situasi conflicting-nya hampir dikatakan tidak ada dalam konteks kompetisi dalam pilkada-pilkada," tuturnya.

Sehingga, lanjut Hasyim, memasuki tahapan pemilu 2024 yang sudah dimulai pada 2022 setidaknya ketegangan yang sifatnya konflik dan kompetisi dalam pilkada tidak akan ada.

"Istilahnya jadi faktor yang juga memengaruhi situasi sepanjang tahapan 2024 atau nanti ketika kita memasuki tahapan 2024," tuturnya.

Baca juga: Jaga Keutuhan Bangsa dan Negara, JK Pilih Ambil Posisi Netral di Pemilu 2024

Kemudian dalam masa menunggu hasil pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang hal itu juga bisa jadi faktor yang meminimalisir konflik.

Sebab menurut Hasyim, mengingat hasil yang tak bisa diprediksi, partai-partai akan menahan diri dalam konteks kompetisi dan konflik.

"Karena hasil pemilu tidak dapat diprediksi, kami meyakini partai-partai ini akan menahan diri dalam konteks kompetisi, konfliknya tidak keras," ujarnya.

"Karena sama-sama menunggu hasil suaranya di DPRD berapa yang akan dijadikan modal untuk syarat pencalonan pilkada," tambah Hasyim.

Koordinasi Dokter

KPU lanjut Hasyim juga akan segera melakukan koordinasi dengan pihak dokter dalam pekan ini.

Koordinasi ini dalam rangka persiapan pemeriksaan kesehatan saat pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) mendatang.

"Dalam pekan ini juga KPU akan berkoordinasi dengan tim dokter yang akan memeriksa kesehatan para orang-orang yang didaftarkan sebagai bakal calon presiden wakil presiden dan juga rumah sakit yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan itu," ujar Hasyim.

Lebih lanjut, dari sisi internal Hasyim mengkalim pihaknya sudah relatif siap karena dari aturan hinga formulir untuk tahapan pendaftaran pasangan capres cawapres mendatang sudah siap siap.

"Kalau di internal KPU sudah relatif siap," tuturnya.

Diketahui, saat ini Peraturan KPU (PKPU) soal pendaftaran pasangan calon capres cawapres sudah Hasyim tanda tangani. Hal ini berarti aturan itu susah sah.

Kini aturan itu tinggal menunggu diberi nomor oleh Kemenkumham lalu kemudian diundangkan.

Ia pun menjelaskan, PKPU sudah bisa dinyatakan sah apabila aturan tersebut sudah ditandatangani oleh lembaga yang berwenang.

Hal itu berdasarkan pada UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Sebuah peraturan perundang-undangan itu dinyatakan sah apabila sudah ditandatangani oleh lembaga atau pimpinan lembaga yang berwenang," kata Hasyim.

"Saya sudah tanda tangan peraturan KPU itu pada hari Senin. Kalau sudah saya tanda tangani sebenarnya sudah sah. Tinggal dinomori saja untuk pengundangan di Kemenkumham," sambungnya.

Dalam menindaklanjuti PKPU yang sudah sah itu, besok KPU bakal mengundang partai politik peserta pemilu ke kantor untuk menjelaskan tentang ketentuan teknis pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Sehingga dengan demikian besok kita sampaikan peraturan yang sudah sah itu," tandas Hasyim.(Tribun Network/mar/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas