Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok 17 Oktober Hari Ulang Tahun Prabowo dan Kabar Deklarasi Gibran Cawapres

Besok Prabowo akan berulang tahun ke-72 tahun. Beredar kabar besok akan ada deklarasi Prabowo-Gibran sebagai bacapres dan bacawapres.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Besok 17 Oktober Hari Ulang Tahun Prabowo dan Kabar Deklarasi Gibran Cawapres
Kolase
Bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, akan genap berusia 72 tahun pada besok, Selasa (17/10/2023). Pada hari ulang tahun Prabowo besok, beredar kabar adanya deklarasi Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres). 

Mantan Wali Kota Solo mengatakan hingga kini Gibran Rakabuming Raka masih resmi menjadi kader PDIP.

Tambah Rudy, soal dinamika beberapa waktu lalu, yang melirik Gibran menjadi pendamping Capres partai lain, Rudy menegaskan bila Gibran masih setia sebagai kader PDIP.

"Berbagai dinamika, tidak meragukan kesetiaan Mas Wali (Gibran Rakabuming Raka) terhadap PDI-P, tidak pernah berfikir negatif," kata Rudy.

"Saya selalu berpikiran positif dengan mas wali dan wakil, karena keduanya merupakan petugas partai yang mendapat mandat menjadi Pimpinan," kata Rudy.

MK Kabulkan Gugatan Perkara

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

BERITA REKOMENDASI

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak. Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas