Direktur KPK Tomi Murtomo Irit Bicara Usai Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pemerasan SYL
Direktur Pelayanan, Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo selesai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pelayanan, Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo selesai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Tomi selesai diperiksa kurang dari tujuh jam lamanya atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Sudah selesai. Pemeriksaan mulai jam 10.30 WIB hingga 17.00 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
Sementara itu, Tomi yang menggunakan kemeja berwarna putih turun dari gedung Promoter Polda Metro Jaya dan langsung menaiki mobil berpelat B 1373 SQR.
Dia mengaku pemeriksaan yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berjalan dengan lancar.
"Aman, aman (pemeriksaan soal kasus pemerasan)" ucap Tomi.
Baca juga: Mantan Penyelidik Minta KPK Verifikasi ke Bank Terkait Kebenaran Cek Rp 2 Triliun di Rumah Dinas SYL
Tomi lebih memilih tutup mulut terkait pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Bahkan, dia mengaku lupa berapa pertanyaan yang dicecar untuk dirinya.
"(Materi pemeriksaan) Tanya penyidiknya aja. (Jumlag pertanyaan) lupa," jelasnya.
Bakal Periksa Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya soal kasus dugaan pemerasan SYL.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan Firli akan dipanggil jika keterangannya diperlukan dalam kasus tersebut.
"Ya kalau memang sudah layak untuk diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita minta keterangan, nanti kita liat," kata Karyoto kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: Direktur di KPK Akhirnya Datangi Polda Metro Jaya untuk Diperiksa Dugaan Pemerasan ke SYL
Sementara itu, Ade Safri menyebut pihaknya akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli.
"Nanti akan kita jadwalkan (pemanggilan untuk Firli Bahuri)" jelasnya.
Naik Penyidikan
Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut.
Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Ade mengatakan selama proses penyelidikan, ada enam orang saksi yang diperiksa mulai dari SYL sopir, ajudan SYL, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.
Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.