Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatannya soal Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK, Almas: Demi Uji Ilmu di Perkuliahan

Inilah cerita mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru Re A, yang mengajukan gugatan batas usia capres-cawapres.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in Gugatannya soal Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK, Almas: Demi Uji Ilmu di Perkuliahan
Kolase Tribunnews.com
Atas: Mahasiswa Fakultas Hukum, Almas Tsaqibbirru menguji ketentuan batas usia paling rendah 40 tahun sebagai syarat menjadi capres dan cawapres. Bawah: Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Inilah cerita mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru Re A, yang mengajukan gugatan batas usia capres-cawapres. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cerita mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru Re A, yang mengajukan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu nyatanya dikabulkan oleh MK dan putusan dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman.

Atas dikabulkannya gugatan tersebut, Almas mengaku sangat senang.

Baca juga: Tak Mau Intervensi, Jokowi Ogah Komentari Putusan MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

"Saya merasa senang atas dikabulkan tersebut," kata Almas Tsaqibbirru saat dihubungi Tribunnews.com.

Almas lantas berujar, gugatan tersebut diajukannya atas dasar untuk menguji ilmu yang sudah didapatkannya di perkuliahan.

Mahasiswa Unsa itu menegaskan bahwa gugatan tersebut murni diajukan untuk mengaplikasikan ilmunya selaku mahasiswa program studi Ilmu Hukum.

"Dengan gugatan tersebut, saya ajukan atas dasar untuk nge-test ilmu saya yang saya dapatkan dari perkuliahan," jelas Almas.

Berita Rekomendasi

"Mungkin banyak yang bilang ada intervensi, saya bisa katakan enggak sih kalau itu, murni dari saya yang ingin mengaplikasikan ilmu yang saya dapat," terangnya.

Mengenai motivasi atau alasannya mengajukan gugatan, Almas berujar bahwa itu didasari atas rasa prihatin terhadap situasi di Indonesia sekarang.

Suasana sidang permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun dengan dua hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah. Tribunnews/Jeprima
Suasana sidang permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun dengan dua hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Ia merasa ada banyak tokoh-tokoh yang memiliki potensi untuk maju sebagai capres atau cawapres, tetapi terganjal aturan minimal berusia 40 tahun.

Sebagai warga Solo, Almas lalu mencontohkan apa yang terjadi dengan Gibran Rakabuming Raka selaku Wali Kota Surakarta.

Meski belum berusia 40 tahun, ia merasa Gibran mampu memberikan dampak positif kepada masyarakat di tempat yang sekarang ia pimpin.

"Saya prihatin atas generasi-generasi yang mungkin berpotensi untuk menjadi capres atau cawapres, ya, mungkin saya sendiri dari orang Solo," sambung Almas.

"Ya, saya melihat, merasakan dampak apa yang bisa dilakukan Mas Gibran selaku Wali Kota Solo, melihat usia beliau yang belum sampai 40 tahun, ya."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas