Jokowi Buka Suara soal Putusan MK, Singgung Peluang Gibran Maju di Pilpres 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal putusan MK terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Senin (16/10/2023).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Almas Akui Tak Ada Intervensi soal Gugatannya
Almas selaku penggugat mengaku senang apa yang diajukan melalui kuasa hukumnya itu akhirnya bisa dikabulkan MK.
"Dengan dikabulkannya saya merasa senang, dengan gugatan itu saya ajukan untuk mengetes ilmu saya yang saya dapat selama kuliah," kata Almas kepada Tribunnews.com, Senin (16/10/2023).
Almas menegaskan bahwa gugatannya itu bukan semata-mata hanya untuk mengakomodir Gibran untuk maju di kontestasi Pilpres 2024.
Menurutnya, gugatan tersebut diproyeksikan untuk seluruh generasi muda yang memiliki potensi menjadi pemimpin bangsa.
"Saya prihatin atas generasi yang berpotensi menjadi capres atau cawapres, saya dari Solo melihat dan merasakan dari apa yang dikerjakan Mas Gibran padahal belum 40 tahun.'
"Tapi nggak semata-mata untuk Gibran ya, untuk tahun berikut-berikutnya," tutur mahasiswa Fakultas Hukum itu.
Almas menegaskan, gugatan yang diajukan tersebut murni dari dirinya sendiri dan tak ada intervensi dari pihak lain.
"Mungkin banyak yang bilang ada intervensi dari satu pihak, enggak sih, itu murni dari saya. Saya ingin mengaplikasikan ilmu yang saya dapat," ujarnya.
MK Kabulkan Gugatan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
MK sebelunya mengabulkan enam dari tujuh perkara gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan yang dikabulkan adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas.
MK mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia capres-cawapres yang dilayangkan Almas.
Pada petitum gugatannya, Almas meminta agar kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai capres-cawapres.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.