Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres dari Mahasiswa Arkaan Wahyu

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Nuryanti
zoom-in MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres dari Mahasiswa Arkaan Wahyu
YouTube MK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dalam sidang putusan gugatan batas usia minimun capres/cawapres, Senin (16/10/2023). Gugatan dari mahasiswa yang bernama Arkaan Wahyu Re A dengan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 91/PUU-XXI/2023, ditolak. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).

Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa yang bernama Arkaan Wahyu Re A dengan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 91/PUU-XXI/2023.

Diketahui, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

Baca juga: Soal MK Putuskan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Boleh Maju Pilpres, Denny Indrayana: Drama Korea




"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," terang Ketua MK, Anwar Usman.

Sementara itu, sebelumnya MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru.

Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Namun, tiga gugatan lain yang sebelumnya dibahas telah ditolak. Ketiga gugatan itu ialah:

BERITA TERKAIT

1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda.

3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.

(Tribunnews.com/Deni)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas