Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Partai Garuda yang Ajukan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Dukung Prabowo di Pilpres 2024

Simak profil Partai Garuda, partai yang mengajukan gugatan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di MK.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Nuryanti
zoom-in Profil Partai Garuda yang Ajukan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Dukung Prabowo di Pilpres 2024
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Garuda Ahmad Ridha Sabana (kedua kanan) bersama Sekjen Partai Gerindra Ahmd Muzani (kedua kiri), Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman (kiri) dan Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi (kanan) saat pertemuan di DPP Partai Garuda, Jakarta, Jumat (1/9/2023). Simak profil Partai Garuda. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak profil Partai Garuda, partai yang mengajukan gugatan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan Partai Garuda dengan nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan pada 9 Mei 2023, serta pemohon ingin frasa "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Namun, MK menolak permohonan Partai Garuda terkait gugatan uji materi batas usia minimal capres-cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Soal MK Putuskan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Boleh Maju Pilpres, Denny Indrayana: Drama Korea

MK konsisten berpandangan bahwa perihal batas usia capres-cawapres merupakan kewenangan pembentuk Undang-undang.

Lantas seperti apakah profil dari Partai Garuda itu? Simak penjelasannya di bawah ini:

Profil Partai Garuda

Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda adalah sebuah partai politik di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Partai Garuda dideklarasikan pada 16 April 2015.

Pada 2015, melalui surat keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, partai tersebut mendapatkan ketetapan hukum dan resmi menjadi partai politik.

Dilansir situs resmi partai tersebut, Partai Garuda dipimpin oleh Ahmad Ridha Sabana selaku Ketua Umum.

Kemudian, Yohanna Murtika menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).

Ketua Umum Garuda Ahmad Ridha Sabana (kedua kanan) beriabat tangan dengan Sekjen Partai Gerindra Ahmd Muzani (kedua kiri) disaksikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman (kiri) dan Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi (kanan) saat pertemuan di DPP Partai Garuda, Jakarta, Jumat (1/9/2023). Partai Garuda resmi mendeklarasikan dukungan untuk Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (capres) 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Garuda Ahmad Ridha Sabana (kedua kanan) beriabat tangan dengan Sekjen Partai Gerindra Ahmd Muzani (kedua kiri) disaksikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman (kiri) dan Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi (kanan) saat pertemuan di DPP Partai Garuda, Jakarta, Jumat (1/9/2023). Partai Garuda resmi mendeklarasikan dukungan untuk Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (capres) 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sejarah dan Kiprah Partai

Partai Garuda ini merupakan perubahan nama partai yang didirikan oleh seorang menteri dan ketua MPR/DPR periode 1997-1999 di zaman Orde Baru, Harmoko, yakni Partai Kerakyatan Nasional.

Partai Kerakyatan Nasional (PKN) didirikan di Jakarta pada 30 November 2007.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas