Soal MK Putuskan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Boleh Maju Pilpres, Denny Indrayana: Drama Korea
Denny Indrayana mengibaratkan putusan MK yang mengabulkan kepala daerah di bawah 40 tahun boleh maju Pilpres layaknya drama Korea.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana mengungkapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan dari mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru yaitu kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024 layaknya drama Korea.
Argumen Denny ini berlandaskan dari MK yang seolah-olah menolak gugatan soal batas usia capres-cawapres yang lalu berujung mengabulkannya.
Sekilas informasi, gugatan Almas bisa dikatakan memiliki kesamaan dengan gugatan dari Partai Garuda di mana sama-sama meminta MK mengabulkan batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Namun, menurut MK, ada perbedaan terkait frasa yang dipilih Almas dan Partai Garuda.
Almas memilih frasa lebih spesifik yaitu 'kepala daerah' sedangkan Partai Garuda memilih frasa 'penyelenggara negara'.
Di sisi lain, MK juga telah menolak gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga meminta agar batas usia capres-cawapres bisa diturunkan menjadi 35 tahun.
"Putusan MK= Drama Korea, seolah menolak ujungnya mengabulkan," tulis Denny dalam akun X (dulu Twitter) pribadinya, @dennyindrayana pada Senin (16/10/2023).
Denny juga menilai putusan ini semakin mempertegas diksi MK sebagai 'Mahkamah Keluarga'.
Selain itu, sambungnya, akronim NKRI juga berubah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi 'Negara Keluarga Republik Indonesia'.
"Bukan hanya MK menjadi Mahkamah Keluarga, NKRI berubah menjadi Negara KELUARGA Republik Indonesia," ujarnya.
MK Kabulkan Gugatan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia capres-cawapres yang dilayangkan oleh mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru RE A.
Pada gugatannya, Almas berharap agar kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai capres/cawapres.
Dia juga meminta berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah bisa jadi capres.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.