Menanti Langkah Politik Gibran Pasca Putusan MK, Jalan Kekuasaan atau Kenegarawanan?
Akankah Gibran Rakabuming Raka bakal menjadi cawapres Prabowo Subianto sebagaimana saat ini santer diwacanakan?
Penulis: Daryono
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNEWS.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 membuka jalan bagi Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (16/10/2023), MK membolehkan calon presiden atau wakil presiden belum berumur 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah hasil Pilkada.
Putusan MK tersebut kini menuai kontroversi lantaran dianggap tidak konsisten dengan putusan sebelumnya.
Pasca putusan MK, apa langkah politik Gibran selanjutnya? Akankah kader PDIP Solo itu bakal menjadi cawapres Prabowo Subianto sebagaimana saat ini santer diwacanakan?
Apabila Gibran menerima tawaran sebagai cawapres Prabowo, ini artinya Gibran bakal keluar dari PDIP dan berhadapan dengan Ganjar Pranowo.
Berikut ini ulasan mengenai langkah Gibran pasca putusan MK:
Bakal bertemu DPP PDIP
Terkait kemungkinan dirinya menjadi cawapres, Gibran meminta agar menunggu hasil pertemuan dengan DPP PDIP.
Rencananya, Gibran bakal bertemu dengan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto pada Rabu (18/10/2023) esok.
"Tunggu pertemuan saya besok dengan para pimpinan partai, Partai PDI Perjuangan," kata Gibran di Balai Kota Solo, Selasa (17/10/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
Menurut Gibran, keputusan untuk maju sebagai cawapres bukanlah perkara pribadi.
Melainkan perlu pertimbangan dan komunikasi dengan banyak pihak sebelum memastikan maju.
"Tadi sudah saya jawab, ditunggu dulu besok. Ini bukan masalah pribadi, kita harus berkonsolidasi dulu dengan banyak pihak," tegasnya.
Baca juga: Propas Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Sebut Pasti akan Bisa Lanjutkan Kepemimpinan Jokowi
Terkait rencana pertemuan dengan Gibran dibenarkan Hasto Kristiyanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.